Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Perkara Dugaaan Korupsi Penyimpangan Penutupan Asuransi

(Foto: Dok. Kejati Kepri/Forumpublik.com)
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan Penutupan Asuransi Aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/ PT. Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam 2012-2021, SS, S.E selaku Sekertaris Perusahaan PT. Persero Batam dan AMK selaku Pimpinan atau Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Batam, Kamis (17/10/2024). (Foto: Dok. Kejati Kepri/Forumpublik.com)

BATAM - Forumpublik.com | Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan Penutupan Asuransi Aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/ PT. Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam 2012-2021, Kamis (17/10/2024).

Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto melalui Aspidsus Kejati Kepri Mukharom, mengatakan bahwa adapun 2 (dua) orang tersangka tersebut adalah SS, S.E selaku Sekertaris Perusahaan (PT. Persero Batam) dan AMK selaku Pimpinan atau Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Batam.

"Kedua Tersangka melakukan Penutupan Aset Asuransi PT.Persero Batam tanpa proses lelang, tanpa appraisal (Penilai) yang berwenang dan asset yang tidak produktif/rusak diasuransikan sehingga ada terdapat biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT Persero Batam," kata Mukharom.

Baca: Sosialisasikan Bahaya Napza dan Anti Bully, Tim Jaksa Kejati Kepri Hadir di SMAN 1 dan SMKN 1 Bintan Utara

Ia merinci, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat kerugian keuangan negara sekitar 2,22 milyar rupiah.

"Penahanan kedua Tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 17 Oktober 2024 s/d 05 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang," ungkap Mukharom.

Ia menyampaikan, para Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," tutup Mukharom.

Baca juga:
Kejati Kepri Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2024
Sosok Muhammad Nizar Terlahir dari Keluarga Sederhana, Inspirasi Masyarakat
Identifikasi WHO, Virus Patogen Yang Berpotensi Jadi Pandemi
DPRD Batam 2024-2029 Terpilih Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya
APBN 2025 Fokus Peningkatan Kualitas SDM, Anggaran Pendidikan Dialokasikan Rp722,6 Triliun

Redaksi
Editor: Rianto


0 comments:

Post a Comment