Kejati Kepri Mou Dengan Bawaslu dan BPJS Kedeputian Wil II Provinsi Kepri

Kejati Kepri Mou Dengan Bawaslu dan BPJS Kedeputian Wil II Provinsi Kepri
Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto menandatangani dua Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Bawaslu dan BPJS Kedeputian Wil II Provinsi Kepri, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (8/10/2024). (Foto: Dok. Kejati Kepri/Forumpublik.com)

TANJUNGPINANG - Forumpublik.com | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) Teguh Subroto, menandatangani dua Perjanjian Kerjasama sekaligus yaitu:

1. Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Prov Kepri dan,

2. Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah II Provinsi Kepri.

Perjanjian Kerjasama (MoU) tersebut tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Dalam sambutannya Kepala Kejati Kepri Teguh Subrooto, menyampaikan bahwa Kerjasama antara Kejati Kepri dengan Bawaslu Kepri dan Badan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah II Provinsi Kepri, sudah berjalan baik selama ini.

"Ini merupakan wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mendukung Upaya pemerintah memajukan penegakan dan pelayanan di Indonesia, sehingga diharapkan pertimbangan hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri baik berupa Pendapat hukum (legal opinion) dan Pendampingan Hukum (legal Assistance) dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan serta memperkuat setiap langkah kegiatan Bawaslu dan BPJS Kesehatan agar hasil yang dicapai dapat maksimal," ujar Teguh, di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Selasa (8/10/2024).

"Melalui Perjanjian Kerjasama ini diharapkan kelak dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengoptimalkan koordinasi guna lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, maka apa yang dikerjasamakan akan dapat berlangsung dengan lebih jelas dan lebih terukur," tegasnya.

Baca: Sosok Muhammad Nizar Terlahir dari Keluarga Sederhana, Inspirasi Masyarakat

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bawaslu Kepri Zulhadril Putra, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejati Kepri.

"Dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini diharapkan segala tantangan tugas Bawaslu ke depan khususnya permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara akan dapat terselesaikan dengan baik sesuai hukum positif di negeri kita," ucap Zulhadril.

Sedangkan Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan dr. Eddy Sulitijanto Hadie dalam sambutannya menyampaikan juga terimakasih kepada Kepala Kejati Kepri untuk hubungan kemitraan yang telah terjalin dengan baik.

"Tujuan dari kegiatan ini untuk mempererat kembali hubungan silahturahmi serta terjalinnya komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan Kejati Kepri terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kepri," kata dr. Eddy.

"Diharapkan dengan adanya perpanjangan kerja sama ini dapat melanjutkan peningkatan kepatuhan peserta BPJS Kesehatan selain penyelenggara negara dalam menjalankan Program JKN," ujar dr. Eddy.

Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerjasama meliputi:
  1. Pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili pihak KESATU berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat baik didalam pengadilan (Litigasi) maupun diluar pengadilan (Non Litigasi).
  2. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata atas dasar permintaan dari PIHAK PERTAMA.
  3. Pemberian Tindakan Hukum Lain yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara dan instansi pemerintah.
Perjanjian Kerjasama ini berlaku dan mengikat para pihak untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan, para pejabat struktural dan jajaran masing2 instansi. Dari Kejati Kepri turut hadir para Asisten, Kabag TU, Koordinator, para Kasi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), sedangkan dari Bawaslu dan BPJS turut hadir unsur pimpinan dan para Pejabat Struktural pada Instansi tersebut.

Baca juga:
Identifikasi WHO, Virus Patogen Yang Berpotensi Jadi Pandemi
DPRD Batam 2024-2029 Terpilih Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya
APBN 2025 Fokus Peningkatan Kualitas SDM, Anggaran Pendidikan Dialokasikan Rp722,6 Triliun
Indonesia 88 Kasus Konfirmasi Mpox, Seksual Sesama Jenis Jadi Salah Satu Penyebab
Direktur Gizi, Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes: Menyusui Sesering dan Semau Bayi Memperlancar Produksi ASI

Redaksi
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment