Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/10/2024) setelah dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait. Ketiga hakim yang diamankan, berinisial ED, HH, dan M, diduga menerima suap dari seorang pengacara berinisial LR yang kini juga menjadi tersangka.
Dugaan korupsi ini terkait dengan penanganan kasus pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Indikasi kuat mengarah pada pembebasan tersebut sebagai hasil dari suap yang diterima oleh para hakim dari pengacara LR.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang serta catatan transaksi," tulis Kejaksaan Agung, dalam laman resminya, Rabu (23/10/2024).
Baca: Dukung Program Nasional, Polres Pelabuhan Makassar Fokus Tangani Masalah Kesehatan Tuberkulosis
Di rumah pengacara LR di Surabaya, tim menemukan uang tunai senilai lebih dari Rp 1 miliar serta uang dalam mata uang asing. Penggeledahan di apartemen LR di Jakarta juga menemukan uang tunai senilai Rp 2,1 miliar dalam berbagai pecahan serta dokumen terkait penukaran valuta asing dan catatan pemberian uang. Selain itu, barang bukti elektronik seperti ponsel juga disita.
Penggeledahan juga dilakukan di tempat tinggal para hakim. Di apartemen hakim ED di Surabaya, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik. "Barang bukti serupa juga ditemukan di kediaman hakim HH dan hakim M, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan catatan keuangan," demikian dikutip dalam siaran pers itu.
Setelah pemeriksaan intensif, Kejagung menetapkan para hakim ED, HH, M, serta pengacara LR sebagai tersangka. Ketiga hakim tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Para hakim dituduh melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara pengacara LR dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 5 Ayat (1) undang-undang yang sama.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di lembaga peradilan.
Baca juga:
Janpatar Simamora: Diskusi Publik Calon Walikota Medan Ajang Mengasah Kemampuan
Sosialisasikan Bahaya Napza dan Anti Bully, Tim Jaksa Kejati Kepri Hadir di SMAN 1 dan SMKN 1 Bintan Utara
Kejati Kepri Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2024
Sosok Muhammad Nizar Terlahir dari Keluarga Sederhana, Inspirasi Masyarakat
Identifikasi WHO, Virus Patogen Yang Berpotensi Jadi Pandemi
Redaksi
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment