Jaksa Kenakan Dakwaan UU TPPU pada Terdakwa Fandias dkk Perkara Judi Online Internasional

Jaksa Kenakan Dakwaan UU TPPU pada Terdakwa Fandias dkk Perkara Judi Online Internasional
Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto saat menjali sidang perdana pembacaan surat dakwaan dari JPU dengan nomor perkara 665/Pid.Sus/2024/PN Btm, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/10/2024). (Foto: Istimewa)

BATAM - Forumpublik.com | Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Tiyan Andesta menegaskan bahwa 7 terdakwa yang terlibat perjudian online internasional (W88) menegaskan, para terdakwa dikenakan pasal berlapis. Mereka, kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Diketahui para terdakwa adalah Fandias, Juni Hendrianto, Edi Sino alias Jonni, Edi Santo, Januar Dwiprama, Rahma Hayati Fahranticka dan Vivian.

Sementara untuk terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto sudah menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nomor perkara 665/Pid.Sus/2024/PN Btm, pada Senin (21/10/2024). Untuk lima terdakwa lainnya yang didakwa dalam tiga berkas terpisah, baru akan disidangkan pada Senin (28/10/2024).

Tiyan Andesta, menegaskan Fandias dan Juni Hendrianto, serta lima terdakwa lainnya dalam kasus ini didakwa menggunakan berbagai undang-undang yang berlaku.

"Mereka semua didakwa dengan pasal berlapis," ungkap Tiyan pada Batam Today, Selasa (22/10/2024).

Bahwa terdakwa Fandias merupakan Direktur pada PT. Dias Makmur Sejahtera yang bergerak dibidang jasa penukaran mata uang asing baik itu jual maupun beli, dan bertanggung jawab atas jalannya perusahaan sejak tahun 2020.

Untuk perkara ini terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto mengetahui setiap perputaran penukaran uang USDT dari konversi uang rupiah menjadi mata uang kripto USDT melalui Money Changer PT. Dias Makmur Sejahtera berasal dari hasil pendapatan permainan judi online setelah bergabung dalam akun grup DMS-SUSILO tersebut.

Baca: Kejati Kepri Mou Dengan Bawaslu dan BPJS Kedeputian Wil II Provinsi Kepri

Adapun pendapatan permainan judi online yang diubah menjadi bentuk kripto USDT oleh terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto berasal dari permainan judi pada website judi online dengan nama W88 dengan url https://www.w88viral.com/.

W88 ini merupakan situs judi terbesar di Asia yang menawarkan dan menyediakan permainan perjudian yaitu: Sport, Slot, Fishing Game, Lotre, P2P.

Lanjut Tyan, terdakwa dijerat dengan sejumlah undang-undang, termasuk UU ITE, UU tentang Transfer Dana, serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Selain itu, mereka juga dikenakan pasal perjudian sesuai dengan KUHP," pungkas Tiyan.

Sindikat Judi Online dan Pencucian Uang

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah, kasus ini bermula pada Desember 2023 ketika Fandias dihubungi oleh Juni Hendrianto untuk melakukan transaksi penukaran Rupiah ke mata uang kripto USDT. Terdakwa Fandias menyetujui transaksi ini, yang dilakukan melalui PT Dias Makmur Sejahtera, perusahaan money changer miliknya. Transaksi ini melibatkan penukaran mata uang Rupiah ke USDT dengan keuntungan sebesar lima poin per transaksi.

Kegiatan penukaran tersebut dilakukan melalui grup WhatsApp yang dibuat oleh Edi Sino alias Jonni, salah satu terdakwa lainnya. Fandias dan para terdakwa lain diduga menggunakan money changer sebagai sarana untuk mencuci uang hasil perjudian online internasional yang dioperasikan oleh situs W88, salah satu platform judi terbesar di Asia.

Transaksi Miliaran Rupiah

Jaksa Abdullah mengungkapkan, setiap hari terdakwa melakukan transaksi yang mencapai miliaran Rupiah. Uang hasil konversi dari Rupiah ke USDT dikirim ke E-wallet terdakwa lainnya, termasuk Jonni, sebelum digunakan kembali dalam jaringan perjudian tersebut. Keuntungan dari setiap transaksi dihitung mencapai lebih dari USD 131 juta, dengan konversi keuntungan ke Rupiah mencapai Rp 657 juta.

Peran Fandias sebagai bos money changer dalam sindikat ini menempatkannya di tengah proses pencucian uang, di mana perusahaan miliknya diduga mendapat keuntungan signifikan dari transaksi tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap kejahatan siber dan perjudian online di Indonesia, dengan otoritas hukum menindak tegas para pelaku yang memanfaatkan celah sistem keuangan untuk kejahatan lintas batas.

Baca juga:
Janpatar Simamora: Diskusi Publik Calon Walikota Medan Ajang Mengasah Kemampuan
Sosialisasikan Bahaya Napza dan Anti Bully, Tim Jaksa Kejati Kepri Hadir di SMAN 1 dan SMKN 1 Bintan Utara
Kejati Kepri Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2024
Sosok Muhammad Nizar Terlahir dari Keluarga Sederhana, Inspirasi Masyarakat
Identifikasi WHO, Virus Patogen Yang Berpotensi Jadi Pandemi

Tonang
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment