Terkait Kasus Penggunaan Lahan Hutan Lindung, Polresta Barelang Geledah Kantor BP Batam

Terkait Kasus Penggunaan Lahan Hutan Lindung, Polresta Barelang Geledah Kantor BP Batam
Penyidik anggota polisi Satreskrim Polresta Barelang tengah mengumpulkan dokumen dimeja resepsionis BP Batam usai dibawa dari ruang Direktorat Lahan BP Batam. (Foto: Istiewa)

BATAM - Forumpublik.com | Penyidik Satreskrim Polresta Barelang Batam menggeledah ruang arsip dan beberapa ruangan kantor lainnya pada Direktorat Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (21/8/2024) sore. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.00 Wib yang langsung dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Ia mengatakan, penggeladahan yang dilakukan oleh anggotanya itu, mengenai kasus dugaan tindak pidana lahan hutan lindung yang ada di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ia juga menyampaikan, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dokumen-dokumen penting sebagai kelengkapan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap dugaan penggunaan lahan di atas hutan lindung di kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang, yang melibatkan salah satu perusahaan pengembang di Kota Batam.

"Kami lakukan penggeledahan di bagian arsip dan beberapa ruangan di Direktorat Lahan. Hal ini berkaitan dengan kasus lahan yang tengah kami tangani PT. Kalina Cahaya Loka," ujar Heribertus, Rabu (21/8/2024).

Baca: Kejari Batam dan Kejati Kepri Belum Terima SPDP Kasus Penyelundupan Spare Part Motor Harley Davidson yang Digagalkan Bea dan Cukai

Kapolresta melanjutkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan perintah pengadilan, yang merupakan langkah hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Polresta Barelang telah mengirimkan tiga kali surat pemberitahuan kepada BP Batam terkait kasus ini, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menyelesaikan penyelidikan. Sedangkan lahan berstatus quo.

"Kami sudah ajukan surat ke BP Batam untuk memberikan data-data, tapi tidak mau datang," jelasnya.

Karena tidak kooperatif, sehingga Polresta Barelang mengajukan permohonan persetujuan Kepala Pengadilan Batam untuk melakukan penggeledahan di Kantor BP Batam.

"Hasilnya, Pengadilan menerbitkan persetujuan penggeledahan di BP Batam, Selasa (20/8/2024). Dan hari ini, kami lakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti," pungkasnya.

Meski penggeledahan telah dilakukan, Kapolresta Barelang belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan yang masih berjalan.

"Ini masih proses pengumpulan bukti, masih terus dilakukan untuk memperkuat kasus ini," pungkasnya.

Baca juga:
Rayakan 17 Agustus, Gereja HKBP Ressort Batam Center Adakan Acara "One Day Event"
Tergiur Upah Rp 10 Juta, Pria Nekat Jadi Kurir 4 Kg Sabu Ditangkap Polresta Barelang
Antisipasi C3, Balap Liar, Dan Kejahatan Jalanan, Kapolresta Barelang Pimpin Cipta Kondisi dan Patroli
Kapolda Kepri Lantik 2 Kapolres dan 3 PJU Baru, Kombes Pol Ompusunggu: Siap Lanjutkan Program Kerja Polresta Barelang
Angka Kemiskinan dan Ketimpangan Indonesia Menunjukkan Penurunan

Penulis: Tonang
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment