Terjerat Kasus PMI, Jaksa Tuntut Heri Kafianto Direktur PT ESI 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus PMI, Jaksa Tuntut Heri Kafianto Direktur PT ESI 6 Tahun Penjara
JPU Kejari Batam saat menuntut Terdakwa Heri Kafianto Bin Asmono pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp4.687.500.000, di PN Batam, Kepri, Kamis (15/8/2024). (Foto: Tonang/Forumpublik.com)

BATAM - Forumpublik.com |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut Terdakwa Heri Kafianto Bin Asmono pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp4.687.500.000, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (15/8/2024).

Diketahui Heri Kafianto sendiri merupakan mantan pegawai Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang bekerja sebagai Direktur di PT Energi Samudra Indonesia (ESI), yang bertanggung jawab terhadap operasional, baik pemasukan maupun pengeluaran dari perusahaan.

JPU Adjudian Syafitra saat membacakan tuntutannya, mengatakan bahwa Terdakwa Heri Kafianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Heri Kafianto Bin Asmono berupa pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp4.687.500.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2(dua) bulan," ucap Adjudian dalam tuntutannya.

Baca: Bea Cukai Batam dan PSDKP Gagalkan Penyelundupan 795.500 Benih Lobster, Potensi Kerugian Negara Rp90 Miliar

Terjerat Kasus PMI, Jaksa Tuntut Heri Kafianto Direktur PT ESI 6 Tahun Penjara
Sidang tuntutan JPU Kejari Batam pada Terdakwa Heri Kafianto Bin Asmono pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp4.687.500.000, di PN Batam, Kepri, Kamis (15/8/2024). (Foto: Tonang/Forumpublik.com)

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa melakukan pengurusan administrasi keberangkatan, tiket kapal Batam menuju Singapure, tiket pesawat Singapure - Thailand, memfasilitasi hotel dan penjemputan di bandara serta yang berkomunikasi dengan PT. Nippon Steel Engineering Singapure.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024, saksi korban Irwan Nur Ichsan, Haris Kurniawan, Muhammad Rubbyanto, Fajar, Jupri, Daniel Bintang Putra PS serta Calon PMI lainnya berangkat ke Pelabuhan Keberangkatan Internasional Harbour Bay dengan tujuan untuk ke Negara Thailand melalui Negara Singapura.

Pada saat para Saksi Korban sedang menunggu di ruang tunggu Pelabuhan Keberangkatan Internasional Harbour Bay, anggota Kepolisian Polresta Barelang mengamankan para Saksi Korban.

Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, diamankanlah Terdakwa selaku Direktur di PT ESI karena dalam melakukan perekrutan dan penampungan serta memberangkatkan para calon PMI tersebut bukan dalam kapasitas sebagai Badan Usaha dan tanpa didukung dengan dokumen perizinan dari pihak yang berwenang.

Selanjutnya, kepada Terdakwa beserta sejumlah barang terkait perkara ini dibawa dan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Bahwa peran dari Terdakwa adalah sebagai penanggung Jawab PT ESI yang bertugas sebagai perekrut calon PMI dan selaku pengurus Calon PMI selama di Kota Batam mulai dari menyiapkan penjemputan dari Bandara Hang Nadim Kota Batam untuk di Bawa ke Hotel JEZZ Harbour Bay Kota Batam hingga menyiapkan Penginapan sebelum para calon PMI diberangkatkan ke luar negeri.

PT ESI sendiri memiliki izin keagenan kapal, namun dalam pengiriman PMI diduga tidak memiliki izin.

Baca juga:
Terkait Kasus Penggunaan Lahan Hutan Lindung, Polresta Barelang Geledah Kantor BP Batam
Pakar Hukum: Putusan MK Soal Pilkada Perkuat Demokrasi Berkeadilan
Kejari Batam dan Kejati Kepri Belum Terima SPDP Kasus Penyelundupan Spare Part Motor Harley Davidson yang Digagalkan Bea dan Cukai
Rayakan 17 Agustus, Gereja HKBP Ressort Batam Center Adakan Acara "One Day Event"
Tergiur Upah Rp 10 Juta, Pria Nekat Jadi Kurir 4 Kg Sabu Ditangkap Polresta Barelang

Penulis: Tonang
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment