Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Dr. Janpatar Simamora, SH, MH. (Foto: Dok. Pribadi/Forumpublik.com) |
Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Dr. Janpatar Simamora, SH, MH mengatakan, bahwa putusan MK kali ini semakin meneguhkan upaya penguatan kedaulatan rakyat dengan mengakomodir partisipasi pemilih secara menyeluruh.
"Saya kira putusan ini harus diapresiasi karena semakin meneguhkan demokrasi berbasis partisipasi. Dominasi Partai Politik (Parpol) besar akan berkurang dengan sendirinya karena seluruh suara sah dapat dijadikan dasar perhitungan sebagai syarat pencalonan kepala daerah," ucap Janpatar di Medan, Rabu (21/8/2024).
Sebagaimana diketahui bahwa MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi berpedoman pada syarat sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 20 persen kursi DPRD.
Baca:
Kejari Batam dan Kejati Kepri Belum Terima SPDP Kasus Penyelundupan Spare Part Motor Harley Davidson yang Digagalkan Bea dan Cukai
Penurunan ambang batas itu tertuang dalam putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK pada Selasa, 20 Agustus 2024.
MK memutuskan ambang batas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di masing-masing daerah.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen; dan 6,5 persen sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
"Penurunan ambang batas syarat pencalonan dalam Pilkada juga membuat Pilkada semakin demokratis, karena akan semakin terbuka peluang munculnya calon yang lebih banyak sebagai alternatif pilihan dalam perhelatan demokrasi lokal," ucap pakar hukum tata negara ini.
Dr. Janpatar Simamora menegaskan agar penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilhan Umum (KPU) agar segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan dimaksud. Terlebih mengingat jadwal pendaftaran sudah tinggal hitungan hari.
"Kita harapkan agar KPU segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum merumuskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada," lanjut doktor hukum lulusan Universitas Padjadjaran (Unpad) ini.
Ia mengingatkan, KPU harus bergerak cepat dan jangan turut larut dalam perdebatan serta dinamika poitik yang berkembang.
"Dengan demikian, tahapan demi tahapan dapat berjalan baik demi terwujudnya demokrasi yang lebih mumpuni di tanah air," pungkasnya
"Apapun putusan MK pasti ada plus minusnya. Begitu juga putusan No 60. Mungkin banyak juga yang merasa kecewa, terlebih pihak-pihak yang sudah berupaya memborong parpol untuk pilkada. Namun hal demikian harus dimaknai sebagai dinamika demokrasi yang harus dihadapi," tutupnya.
Baca juga:
Rayakan 17 Agustus, Gereja HKBP Ressort Batam Center Adakan Acara "One Day Event"
Tergiur Upah Rp 10 Juta, Pria Nekat Jadi Kurir 4 Kg Sabu Ditangkap Polresta Barelang
Antisipasi C3, Balap Liar, Dan Kejahatan Jalanan, Kapolresta Barelang Pimpin Cipta Kondisi dan Patroli
Kapolda Kepri Lantik 2 Kapolres dan 3 PJU Baru, Kombes Pol Ompusunggu: Siap Lanjutkan Program Kerja Polresta Barelang
Angka Kemiskinan dan Ketimpangan Indonesia Menunjukkan Penurunan
Penulis: Tonang
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment