Kejari Batam dan Kejati Kepri Belum Terima SPDP Kasus Penyelundupan Spare Part Motor Harley Davidson yang Digagalkan Bea dan Cukai

Kejari Batam dan Kejati Kepri Belum Terima SPDP Kasus Penyelundupan Spare Part Motor Harley Davidson yang Digagalkan Bea dan Cukai
Penindakan penyelundupan sparepart bekas Harley Davidson oleh petugas Bea Cukai Batam. (Istimewa)

BATAM - Forumpublik.com | Kasus penyelundupan spare part Motor Harley Davidson yang berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Batam di Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (29/5/2024), masih menyisahkan tanda tanya.

Pasalnya, sampai saat ini penyidik Bea dan Cukai Batam belum menetapkan siapa orang yang paling bertanggungjawab (Tersangka) atas kasus dugaan penyelundupan spare part motor Harley Davidson yang menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Tiyan Andesta, mengatakan hingga saat ini pihak Kejari Batam sendiri, belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bea dan Cukai terkait kasus tersebut.

"Sampai saat ini, Kami (Kejari Batam) belum menerima SPDP dari penyidik terkait perkara tersebut," ucapnya melalui pesan Whatsappnya, Kamis (15/8/2024).

Ia mengatakan terkait perkara itu, adalah perkara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Perkara Kejati itu Bang, coba konfrmasi ke Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Intelijen Kejati Kepri," ungkapnya.

Baca: Rayakan 17 Agustus, Gereja HKBP Ressort Batam Center Adakan Acara "One Day Event"

Pada kesempatan lain, saat di tanya media ini bahwa perkara ini di ungkap oleh Bea Cukai Batam, apakah perkara ini bukan perkaranya oleh Kejari Batam?

Ia kembali menjawab, belum menerima SPDP dari penyidik terkait.

"Kita belum menerima SPDP dari penyidik terkait, bisa jadi itu perkaranya ke Kejati Kepri tahap satunya. Karena kita juga belum mengetahui sudah sampai mana perkara tersebut," katanya, Jumat (16/8/2024).

"Kita tunggu saja, mungkin perkara dugaan penyelundupan spare part motor Harley Davidson itu masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga penyidik belum mengirimkan SPDP ke Kejaksaan," kata Tiyan.

Saat di konfirmasi Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf Hasibuan, menyampaikan terimakasih infonya bang.

"Nanti saya konfirmasi dulu ke bidang ya bang. Nanti saya kirim tanggapan resmi kita ya bang," ucap Yusnar, Sabtu (17/8/2024).

Pada kesempatan lain Yusnar mengatakan, sampai saat ini Kejati Kepri dan Kejari Batam belum ada menerima pemberitahuan SPDP.

"Jadi belum masuk ke dalam register perkara maupun aplikasi Case Management System (CMS) kita," ungkapnya, Minggu (18/8/2024).

Ia meminta, sebaiknya dikonfirmasi kepada Penyidik untuk dapat info valid tahapan penanganan perkara ini.

"Untuk perkara penyelundupan spare part Motor Harley Davidson, Kejati Kepri maupun Kejari Batam belum ada menerima SPDP dari Penyidik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Spare Part Motor Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (29/5/2024).

Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan setelah Unit Pengawasan Bea Cukai Batam mendapatkan informasi yang menyebutkan terdapat perusahaan yang akan menyelundupkan spare part motor Harley Davidson ke wilayah Batam.

"Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, petugas Bea Cukai Batam mendapatkan informasi berupa adanya percobaan pemasukan barang bekas ke wilayah Batam yang dilakukan oleh PT AP yang berstatus sebagai importir umum. Atas informasi tersebut tim kemudian melakukan pendalaman serta pemeriksaan atas pemasukan barang tersebut," ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia dalam siaran pers, Selasa (11/6/2024) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, didapatkan 5 palet spare part motor Harley Davidson. Isi palet tersebut antara lain 6 unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari Motor Harley Davidson dalam kondisi bekas. Atas penindakan tersebut, barang bukti kemudian diamankan menuju gudang Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.

Terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

0 comments:

Post a Comment