"Di kasih waktu, untuk berkasnya kami sudah dapat, tinggal kami lengkapi administrasi penyidikan, dilanjutkan penyidikan oleh Satreskrim," kata Heribertus pada Antara, di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (22/8/2024).
Ia menyampaikan, perkara kasus ini terkait pelanggaran pemanfaatan lahan di kawasan hutan lindung yang baru dilaporkan tahun ini oleh salah satu perusahaan, yakni PT. Kalina Cahaya Loka, di Tiban, Kecamatan Sekupang, dan perkara ini sudah naik penyidikan tahun ini.
"Perkara dugaan pelanggaran tahun ini, statusnya sudah naik penyidikan," ucapnya.
Terkait saksi yang sudah dimintai keterangan, Heribertus mengatakan sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, termasuk pihak dari BP Batam yang diminta konfirmasi namun tidak memenuhi panggilan.
"Sebab itu, penggeledahan dilakukan setelah pihaknya meminta konfirmasi kepada BP Batam. Selain itu, penggeledahan juga sudah disertai izin dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam," katanya.
Baca: Terkait Kasus Penggunaan Lahan Hutan Lindung, Polresta Barelang Geledah Kantor BP Batam
Lanjutnya mengatakan, ada beberapa saksi diperiksa, dari BP Batam sendiri sudah dilakukan konfirmasi, namun tidak datang.
"Makanya kami ambil dokumen," ujarnya.
Usai penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen, kata Heribertus, saat ini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan berkas-berkas yang ditemukan.
"Lebih kurang 4 hari lah, sejak penggeledahan selesai dilakukan. Nanti kami sampaikan kelengkapannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polresta Barelang Batam menggeledah ruang arsip dan beberapa ruangan kantor lainnya pada Direktorat Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (21/8/2024) sore.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.00 Wib yang langsung dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Ia mengatakan, penggeladahan yang dilakukan oleh anggotanya itu, mengenai kasus dugaan tindak pidana lahan hutan lindung yang ada di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang disimpan dalam satu kontainer.
Ia mengatakan, penggeladahan yang dilakukan oleh anggotanya itu, mengenai kasus dugaan tindak pidana lahan hutan lindung yang ada di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang disimpan dalam satu kontainer.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dari hasil penggeledahan. Itu terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana lahan hutan lindung di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Heribertus mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasar surat perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, terkait pemanfaatan lahan hutan lindung yang dikelola PT CCB. Tindakan itu diambil untuk mencari dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penyelidikan.
Menurut dia, proses penggeledahan sudah dilakukan sesuai SOP. Penyidik sudah bersurat ke BP Batam sebanyak 3 kali untuk memberikan dokumen yang dimaksud, namun tidak diindahkan.
"Karena setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan pengolahan lahan itu di atas hutan lindung. Kami sudah temukan pelanggarannya," terang Heribertus Ompusunggu.
Sementara itu, BP Batam menyatakan, menghormati proses penggeledahan yang dilakukan Polresta Barelang dalam upaya mencari dokumen alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka pada Rabu (21/8).
Kepala Bagian Humas BP Batam Sazani mengatakan, pihaknya bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.
Baca juga:
Pakar Hukum: Putusan MK Soal Pilkada Perkuat Demokrasi Berkeadilan
Kejari Batam dan Kejati Kepri Belum Terima SPDP Kasus Penyelundupan Spare Part Motor Harley Davidson yang Digagalkan Bea dan Cukai
Rayakan 17 Agustus, Gereja HKBP Ressort Batam Center Adakan Acara "One Day Event"
Tergiur Upah Rp 10 Juta, Pria Nekat Jadi Kurir 4 Kg Sabu Ditangkap Polresta Barelang
Antisipasi C3, Balap Liar, Dan Kejahatan Jalanan, Kapolresta Barelang Pimpin Cipta Kondisi dan Patroli
Editor: Tonang
Heribertus mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasar surat perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, terkait pemanfaatan lahan hutan lindung yang dikelola PT CCB. Tindakan itu diambil untuk mencari dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penyelidikan.
Menurut dia, proses penggeledahan sudah dilakukan sesuai SOP. Penyidik sudah bersurat ke BP Batam sebanyak 3 kali untuk memberikan dokumen yang dimaksud, namun tidak diindahkan.
"Karena setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan pengolahan lahan itu di atas hutan lindung. Kami sudah temukan pelanggarannya," terang Heribertus Ompusunggu.
Sementara itu, BP Batam menyatakan, menghormati proses penggeledahan yang dilakukan Polresta Barelang dalam upaya mencari dokumen alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka pada Rabu (21/8).
Kepala Bagian Humas BP Batam Sazani mengatakan, pihaknya bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.
Baca juga:
Pakar Hukum: Putusan MK Soal Pilkada Perkuat Demokrasi Berkeadilan
Kejari Batam dan Kejati Kepri Belum Terima SPDP Kasus Penyelundupan Spare Part Motor Harley Davidson yang Digagalkan Bea dan Cukai
Rayakan 17 Agustus, Gereja HKBP Ressort Batam Center Adakan Acara "One Day Event"
Tergiur Upah Rp 10 Juta, Pria Nekat Jadi Kurir 4 Kg Sabu Ditangkap Polresta Barelang
Antisipasi C3, Balap Liar, Dan Kejahatan Jalanan, Kapolresta Barelang Pimpin Cipta Kondisi dan Patroli
Editor: Tonang
0 comments:
Post a Comment