Bea Cukai Batam dan PSDKP Gagalkan Penyelundupan 795.500 Benih Lobster, Potensi Kerugian Negara Rp90 Miliar

Bea Cukai Batam dan PSDKP Gagalkan Penyelundupan 795.500 Benih Lobster, Potensi Kerugian Negara Rp90 Miliar
Bea Cukai Batam bersama PSDKP saat melakukan konferensi pers atas penggagalan penyelundupan 795.500 ekor benih lobster atau benur dengan nilai Rp90 miliar di Perairan Pulau Panjang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (21/8/2024). (Foto: ANTARA/Jessica)

BATAM - Forumpublik.com | Bea dan Cukai Batam bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil gagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster atau benur dengan nilai Rp90 miliar di Perairan Pulau Panjang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (21/8/2024).

Diketahui, adapun Baby lobster tersebut akan dibawa menuju keluar perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rizal menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024 petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster yang menuju luar perairan Indonesia sehingga tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.

Ia mengatakan, untuk lokasi kejadian yang diperoleh dari informasi masyarakat, lalu kita komunikasikan kepada PSDKP dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

"Begitu kapal penyelundup sudah bergerak, kira kerahkan armada kita untuk melakukan pergerakan di laut, sekitar pukul 21.00 Wib kita lakukan pengejaran sampai masuk ke karang dan hutan bakau. Pada akhirnya pelaku sekitar 2 (dua) orang lompat ke laut dan kapalnya lantas ke hutan bakau, kemudian anggota kita melakukan pengejaran atas pelaku di lokasi Pulau Panjang, Kabupaten Karimun, Kepri, namun tidak mendapatkan hasil sampai dengan malam hari, lantas kapal dan seluruh barang bukti kita bawa ke pangkalan," jelas Rizal, di Batam, Kamis (22/8/2024).

"Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC tersebut," ungkapnya.

Baca: Pakar Hukum: Putusan MK Soal Pilkada Perkuat Demokrasi Berkeadilan

Lanjutnya menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, HSC tersebut didapati bermuatan 80 box berisi 795.500 ekor benih lobster.

"Dengan rincian 783.200 ekor benih lobster pasir dan 12.300 benih lobster mutiara, dengan total potensi kerugian kurang lebih 90 miliar rupiah," ucapnya.

Ia menyampaikan, atas penindakan tersebut, benih lobster langsung dilepasliarkan ke perairan laut. Pelepasliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang dilakukan langsung oleh Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono, Kepala Kanwilsus Bea dan Cukai Kepri, Priyono Tri Atmojo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rizal, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, drh. Herwintarti , M.M., dan Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan.

Selain dilakukan pelepasliaran benih lobster, 10 box akan diberikan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dilakukan uji coba budidaya.

"Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi apik yang terjalin antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan PSDKP dengan kapal BC11001 dan BC10029," pungkas Rizal.

Pada tempat yang sama, Pung Nugroho Saksono mengatakan 795 ribu ekor benih lobster tersebut terdiri dari jenis lobster pasir dan lobster mutiara yang dikemas dalam 80 boks sterofom, yang diperkirakan akan diselundupkan ke Vietnam melalui Singapura.

"Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kita terima dan pergerakan seluruh aparat instansi yang tergabung dalam operasi ini, sehingga bisa menggagalkan kegiatan penyelundupan benih lobster ini, sehingga barang ini tidak jadi diekspor ke negara tujuan," ujarnya.

Ia menyampaikan operasi gabungan yang melibatkan tim pengawas dari Bea Cukai dan PSDKP Batam sudah direncanakan dan dipetakan rute perlintasan kapal cepat yang membawa benih lobster.

"Dan Alhamdulillah dengan semangat yang luar biasa dari BC dan PSDKP dan kami bisa menggagalkan penyelundupan ini yang harusnya pelakunya akan untung besar," kata dia.

Atas penindakan tersebut. Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Baca juga:
Kejari Batam dan Kejati Kepri Belum Terima SPDP Kasus Penyelundupan Spare Part Motor Harley Davidson yang Digagalkan Bea dan Cukai
Rayakan 17 Agustus, Gereja HKBP Ressort Batam Center Adakan Acara "One Day Event"
Tergiur Upah Rp 10 Juta, Pria Nekat Jadi Kurir 4 Kg Sabu Ditangkap Polresta Barelang
Antisipasi C3, Balap Liar, Dan Kejahatan Jalanan, Kapolresta Barelang Pimpin Cipta Kondisi dan Patroli
Kapolda Kepri Lantik 2 Kapolres dan 3 PJU Baru, Kombes Pol Ompusunggu: Siap Lanjutkan Program Kerja Polresta Barelang

Tonang
Editor: Rianto


0 comments:

Post a Comment