Tergiur Upah Rp 10 Juta, Pria Nekat Jadi Kurir 4 Kg Sabu Ditangkap Polresta Barelang

Tergiur Upah Rp 10 Juta, Pria Nekat Jadi Kurir 4 Kg Sabu Ditangkap Polresta Barelang
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat mengintrogasi kurir narkoba untuk menjelaskan kronologi orang yang memberi perintah padanya untuk bawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Selasa (16/7/2024). (Foto: Istimewa)

BATAM - Forumpublik.com | Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berinisial RM di Simpang Kabil, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dan menyita 4 kilogram sabu dan 900 butir pil ekstasi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di kawasan Kepri Mall.

Pelaku nekat melaksanakan aksinya karena tergiur upah sebesar Rp 10 juta per kilogram sabu.

"Pelaku berinisial RM dibekuk Satresnarkoba Polresta Barelang di simpang Kabil atau simpang Kepri Mall pada Minggu (7/7/2024)," kata Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, Selasa (16/7/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, dan setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan.

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

"Dalam sepeda motor tersangka inisial RM (23), petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram dan 900 pil ekstasi," ungkapnya.

Baca: Bareskrim Polri: 68 Korban TPPO Dijadikan Scammer oleh Sindikat Scam Online Internasional

Berdasarkan keterangannya, tersangka diperintahkan oleh AMJ dan J dengan iming-iming uang senilai Rp 40 juta.

"Tersangka nantinya akan menerima upah sebesar Rp 40 juta dengan rincian Rp 10 juta per kilogramnya. Namun saat ini tersangka baru menerima upah sebesar Rp 3 juta," tuturnya.

Kapolresta Barelang juga mengatakan, pelaku J dan AMJ juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Yang menyuruh tersangka kita juga keluarkan sebagai DPO," imbuhnya.

Tersangka juga mengakui, bahwa narkotika ini nantinya akan diedarkan d wilayah Batam.

"Nantinya akan diedarkan di Kota Batam dan sebagian juga akan dibawa ke provinsi Riau. Tersangka juga mengaku, barang ini berasal dari negara Malaysia dan baru sekali melakukan," pungkasnya.

Ia menegaskan, bahwa terhadap tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


0 comments:

Post a Comment