SPBU Jawi–Jawi di Maros Diduga Lakukan Praktik Penjualan Solar Ilegal

SPBU Jawi–Jawi di Maros Diduga Lakukan Praktik Penjualan Solar Ilegal
SPBU Jawi–Jawi di Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulses yang diduga melakukan praktik tidak sah dalam penjualan jerigen BBM jenis Bio Solar, Senin (1/7/2024). (Foto: Andi Patawari/Forumpublik.com)

MAROS - Forumpublik.com | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jawi–Jawi di Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulses) tengah diselidiki atas dugaan praktik tidak sah dalam penjualan jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar.

LSM LIDIK Pro Maros telah mengirim surat kepada PT Pertamina dan Polres Maros, termasuk Bapak Kapolres Maros, terkait temuan ini.

Dugaan yang mencuat adalah bahwa SPBU tersebut membebankan biaya pengisian BBM subsidi jenis Bio Solar kepada konsumen di luar ketentuan yang berlaku.

Salah satu warga, AB, melaporkan bahwa ia diminta membayar Rp 295.000 per jerigen berisi 35 liter, dan disuruh mengambilnya keesokan hari. AB menawar Rp 270.000, tetapi tidak mencapai kesepakatan dengan petugas SPBU.

Kepala Desa Minasabaji, Umar, saat dihubungi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan telah sesuai dengan daftar kelompok tani di desanya dan diketahui oleh dinas terkait.

"Persoalan adanya yang menggunakan rekomendasi tersebut untuk kepentingan di luar petani akan kami tindak lanjuti. Terima kasih kepada Saudara Ismar yang telah membantu dalam pengawasan SPBU di wilayah Desa Minasabaji," ujar Umar," di Maros, Senin (1/7/2024).
SPBU Jawi–Jawi di Maros Diduga Lakukan Praktik Penjualan Solar Ilegal
Jerigen yang berisi BBM jenis Bio Solar yang siap dijual SPBU Jawi_Jawi, di Maros.
(Foto: Andi Patawari/Forumpublik.com)

Baca: Menanti Sikap MA Atas Sengketa PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintangdelapan Wahana

Selain itu, SPBU ini juga diduga melayani pengisian jerigen tanpa memiliki rekomendasi resmi dari pihak terkait, seperti yang dianjurkan oleh PT Pertamina.

Kapolsek Bantimurung saat dihubungi hanya menjawab singkat, "Makasih banyak infonya."

Ketua LIDIK Pro Maros, Ismar, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kinerja Polsek Bantimurung yang dinilai lamban dalam menanggapi maraknya pembelian solar di SPBU Jawi-Jawi.

Menurut Ismar, kurangnya tindakan tegas dari pihak kepolisian menunjukkan ketidakefisienan dalam menjalankan tugas mereka.

Oleh karena itu, ia meminta Kapolres Maros untuk segera mengevaluasi kinerja Kanit Reskrim dan Kapolsek Bantimurung demi penegakan hukum yang lebih efektif dan akuntabel.

Ismar juga menyatakan bahwa keadaan semakin memprihatinkan karena konsumen yang memiliki rekomendasi resmi sering kali diminta membayar tambahan biaya oleh SPBU.

"Praktik ini jelas merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari BBM subsidi jenis solar," ungkap Ismar, Senin (1/7/2024).

Ismar juga mengungkapkan, selain itu, sejumlah besar BBM solar yang diperuntukkan bagi masyarakat habis digunakan untuk pengisian jerigen dalam waktu singkat setelah tiba dari penyalur Pertamina.

Pihak pengawas SPBU Jawi–Jawi dilaporkan sering menggunakan nama kelompok tani untuk mengelabui proses pengawasan, menambah kebingungan dalam penanganan kasus ini.

"Lebih lanjut, terdapat dugaan serius terkait pemalsuan QR code untuk pembelian BBM subsidi, melibatkan kendaraan yang mengatasnamakan kelompok tani dan kemudian menjualnya ke pasar ilegal," ungkapnya.

Modus lainnya melibatkan pemalsuan dokumen oleh oknum yang mengaku sebagai nelayan, diduga bekerja sama dengan oknum pemerintah desa.

"Dengan adanya kasus ini, diharapkan pihak-pihak terkait seperti APH dan PT Pertamina dapat segera bertindak untuk memberantas praktik mafia atau kejahatan yang merugikan masyarakat dalam penjualan BBM bersubsidi jenis solar," ucap Ismar.

Kanit Tipiter Polres Maros, Wawan Hartawan, saat dikonfirmasi terkait penyalahgunaan BBM Bio Solar di SPBU Jawi-Jawi menyatakan akan memanggil pihak SPBU dan memproses sesuai perundangan yang berlaku.

"Jika ditemukan pelanggaran sesuai laporan yang masuk, kita akan proses sebagaimana yang diatur dalam undang-undang," ucap Wawan, Senin (1/7/2024).

Baca juga:
Polda Sulteng Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang
Pemeriksaan Kendaraan Lelang Kasus Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro di Rupbasan Kelas Satu Bandung
Terbitkan Edaran THR Keagamaan 2024, Menaker: Pengusaha Telat Bayar di Denda 5 Persen
Pemalsuan IUP di Morowali, PT ABM Berharap Segera Ada Kejelasan Penetapan Tersangka
Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP, Polda Sulteng akan Panggil Petinggi PT BDW

Penulis: Andi Patawari
Editor: Firmanto


0 comments:

Post a Comment