Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial EH, NA dan AS.
"Hari ini sebanyak 35.502,56 gram sabu, dimana 4 gram di antaranya disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Batam. Kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 267,44 gram," ujar Kombes Pol Nugroho, di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (02/07/2024).
Laporan polisi ini terjadi di jalan bawah jembatan Marina Kel. Sambau, Kec. Nongsa kota batam dan di depan Supermarket Superindo Tanjung Duren Utara Jakarta Barat.
Ia menyebutkan EH dan NA merupakan pasangan suami-istri, dimana EH berperan sebagai kurir sabu dari Malaysia melalui jalur laut, yang kemudian akan dibawa ke Jakarta Barat melalui jalur laut juga sesuai dengan arahan pemesan, yang saat ini berstatus DPO.
Sementara NA, menerima uang yang diberikan oleh pemesan untuk keberangkatan ke Jakarta Barat.
"Kita mengamankan 3 orang tersangka berinisial EH, NH, AS dan mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam-biru Sport yang didalamnya terdapat 18 paket/bungkus yang dibalut plastic putih dan hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis serbuk kristal sabu dengan berat Netto 18,409 Kg dan 1 buah tas Jinjing Travel warna biru yang didalamnya terdapat 17 paket/bungkus yang dibalut plastic warna putih dan hitam dengan berat Netto 17,365 Kg," ungkap Nugroho.
"Kemudian AS, berperan menjemput narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka EH, menyimpan sabu tersebut dan mengedarkan kembali di Jakarta Barat sesuai dengan pemesan," kata Kombes Pol Nugroho.
Baca: SPBU Jawi–Jawi di Maros Diduga Lakukan Praktik Penjualan Solar Ilegal
Ia menjelaskan adapun lokasi penangkapan yang berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang, yaitu di bawah Jembatan Nongsa Point Marina, Kota Batam, dan di Kawasan Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Saat penangkapan di Nongsa, hari Senin (17/6) sekitar pukul 00.10 WIB. Kemudian saat di Jakarta Barat, hari Kamis (20/6) sekitar 19.30 WIB," ujar dia.
Adapun barang bukti lainnya, sejumlah uang tunai, kendaraan roda dua dan empat, gawai dan tas yang digunakan untuk membawa sabu.
Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 357.740 generasi bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
"Jika diasumsikan 1 gram dikonsumsi oleh 10 orang maka bisa menyelamatkan 357.740 jiwa manusia," kata Kombes Pol Nugroho.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," tutup Nugroho.
Baca juga:
Menanti Sikap MA Atas Sengketa PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintangdelapan Wahana
Polda Sulteng Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang
Pemeriksaan Kendaraan Lelang Kasus Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro di Rupbasan Kelas Satu Bandung
Terbitkan Edaran THR Keagamaan 2024, Menaker: Pengusaha Telat Bayar di Denda 5 Persen
Pemalsuan IUP di Morowali, PT ABM Berharap Segera Ada Kejelasan Penetapan Tersangka
Red
Editor: Firmanto
0 comments:
Post a Comment