Bareskrim Polri: 68 Korban TPPO Dijadikan Scammer oleh Sindikat Scam Online Internasional

Bareskrim Polri: 68 Korban TPPO Dijadikan Scammer oleh Sindikat Scam Online Internasional
Direktorat Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat jaringan scam online di 4 negara. total ada 68 orang yang turut menjadi korban TPPO. (Rumondang/detikcom)

JAKARTA - Forumpublik.com |
Direktorat Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat scam online jaringan internasional. Dalam kasus ini, total ada 68 orang yang turut menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan puluhan korban TPPO ini diperkerjakan secara ilegal oleh sindikat yang diketuai oleh warga negara China berinisial ZS. Para korban TPPO ini berasal dari empat negara.

"Tersangka inisial ZS bersama dua rekan lainnya yang merupakan warga negara asing menjalankan operasi scam dari luar negeri serta mempekerjakan warga negara Indonesia sebanyak 17, warga negara Thailand sebanyak 10 orang, warga negara China sebanyak 21 dan warga negara India 20 orang secara ilegal untuk dipekerjakan sebagai pekerja di Dubai," kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili mengatakan para korban TPPO ini kemudian dijadikan scammer atau operator penipu dalam sindikat yang dikelola oleh ZS.

"Kenapa mereka menerima tawaran itu karena mereka punya background pendidikan sebagai punya kemampuan di bidang informatika, rata-rata seperti itu," kata Alfis.

Baca: Kapolda Kepri Lantik 2 Kapolres dan 3 PJU Baru, Kombes Pol Ompusunggu: Siap Lanjutkan Program Kerja Polresta Barelang

Sindikat penipuan ini awalnya menawarkan korban bekerja di Dubai. Namun, setiba di Dubai, korban justru direkrut menjadi scammer dalam sindikat scam online internasional. Korban-korban ini rata-rata memiliki latar belakang kemampuan di bidang komputer.

"Mereka mampu mengoperasionalkan komputer, pernah belajar tentang ilmu komputer dan hal-hal yang berkaitan dengan ilmu informatika sehingga itu menjadi salah satu dasar mereka bisa diterima di sana," tambahnya.

Setelah berjalan satu minggu, para WNI yang menjadi korban TPPO tersebut melarikan diri karena merasa terancam dan tertipu. Sebab, pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan dan melakukan kejahatan.

Total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari jaringan penipuan ini. Selain warga negara China berinisial ZS selaku pimpinan, Polri menangkap tiga warga Indonesia inisial NSS, H, dan M yang membantu ZS dalam melakukan aksi penipuan internasional.

Dari bisnis ilegal ini, ZS bersama sindikatnya berhasil meraup untuk kurang lebih Rp 1,5 triliun. Hasil itu berdasarkan bisnis penipuan dari empat negara, yakni Indonesia Rp 59 miliar, India Rp 1,077 triliun, Cina Rp 91 miliar, dan Thailand Rp 288 miliar.

Dalam kasus ini ada tiga klaster yang diusut Polri. Klaster pidana itu mulai dari penipuan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga kasus TPPO.

Baca juga:
BKF: Angka Kemiskinan dan Ketimpangan Indonesia Menunjukkan Penurunan
Angka Kemiskinan dan Ketimpangan Indonesia Menunjukkan Penurunan
Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 35 Kg, 3 Tersangka Dibekuk
SPBU Jawi–Jawi di Maros Diduga Lakukan Praktik Penjualan Solar Ilegal
Menanti Sikap MA Atas Sengketa PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintangdelapan Wahana

(ond/ygs/news.detik)

0 comments:

Post a Comment