Upaya Penyelundupan Spare Part Bekas Harley Davidson, Berhasil Digagalkan Bea Cukai Batam

Upaya Penyelundupan Spare Part Bekas Harley Davidson, Berhasil Digagalkan Bea Cukai Batam
Penindakan penyelundupan sparepart bekas Harley Davidson oleh petugas Bea Cukai Batam. (Istimewa)

BATAM - Forumpublik.com | Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Spare Part Bekas Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (29/5/2024).

Berdasarkan informasi yang diolah oleh Unit Pengawasan Bea Cukai Batam, terdapat perusahaan yang akan menyelundupkan spare part motor Harley Davidson ke wilayah Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia dalam siaran persnya menyampaikan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, petugas Bea Cukai Batam mendapatkan informasi berupa adanya percobaan pemasukan barang bekas ke wilayah Batam yang dilakukan oleh PT AP yang berstatus sebagai importir umum.

"Atas informasi tersebut tim kemudian melakukan pendalaman serta pemeriksaan atas pemasukan barang tersebut," ungkap Evi, Selasa (11/6/2024).

Baca: Kapolda Kepri Lantik 2 Kapolres dan 3 PJU Baru, Kombes Pol Ompusunggu: Siap Lanjutkan Program Kerja Polresta Barelang


Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, didapatkan 5 palet spare part motor Harley Davidson.

"Isi palet tersebut antara lain 6 unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari Motor Harley Davidson dalam kondisi bekas. Atas penindakan tersebut, barang bukti kemudian diamankan menuju gudang Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang," ucapnya.

Terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

"Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Batam dalam menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia. Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, namun juga upaya nyata Bea Cukai Batam dalam mengamankan penerimaan negara," pungkas Evi.

Baca juga:
BKF: Angka Kemiskinan dan Ketimpangan Indonesia Menunjukkan Penurunan
Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 35 Kg, 3 Tersangka Dibekuk
SPBU Jawi–Jawi di Maros Diduga Lakukan Praktik Penjualan Solar Ilegal
Menanti Sikap MA Atas Sengketa PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintangdelapan Wahana
Polda Sulteng Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang

Red
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment