Bahkan, Bea Cukai juga diharapkan dapat menuntaskan kasus ini hingga ke persidangan. Pihak-pihak yang terlibat hendaknya diberi hukuman sebagai efek jera dan pembelajaran bagi 'pemain' yang belum tersentuh hukum.
Penyelundupan spare part dari luar negeri ke Kota Batam, memang bukan hal yang baru. Beberapa kasus sebelumnya juga pernah ada, seperti penyelundupan beberapa mobil mewah bekas, yang dimasukkan dari Singapura.
Namun, untuk kasus spare part motor Harley Davidson ini, sedikit menyita perhatian publik, lantaran dua nama yang muncul, masih tergolong pemain baru. Dua nama itu, yakni inisial A dan E. Keduanya, antara importir dan jasa ekspedisi.
"Ada nama A dan E di kasus spare part motor Harley Davidson yang ditangani Bea Cukai Batam. Mereka itu masih tergolong 'pemain' baru, karena sebelumnya mainnya bukan seperti ini, tetapi masih semi-semi ilegal juga," kata sumber BATAMTODAY.COM, Sabtu (15/6/2024).
Baca: Upaya Penyelundupan Spare Part Bekas Harley Davidson, Berhasil Digagalkan Bea Cukai Batam
Sumber yang meminta namanya tak dipublikasi itu melanjutkan, cukup optimis kasus ini bisa dituntaskan Bea Cukai Batam hingga ke persidangan. Sebab, informasi yang didapat sumber, upaya 'lobi-lobi' yang dilakukan si A dan E ke penyidik Bea Cukai Batam, tak berhasil.
"Mereka sudah coba 'lobi-lobi', sepertinya tak berhasil, karena informasi terakhir, penyidik sudah memanggil beberapa orang untuk diperiksa," kata pria brewokan itu.
Sumber yang juga berkecimpung di dunia penegakan hukum itu menduga, penyelundupan spare part ini bukan yang pertama. Bahkan, menurutnya modus yang dilakukan juga sama.
"Kalau soal modus sih hampir sama saja, barang yang dilaporkan tak sesuai dengan faktanya. Untuk aja Bea Cukai jeli memeriksa langsung semua isi kontainer itu. Harapan kita memang seperti itu, muatan semua kontainer yang masuk harus disesuaikan dengan manifest," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia berdasarkan siaran persnya, menyampaikan kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai Batam mendapatkan informasi berupa adanya percobaan pemasukan barang bekas ke wilayah Batam yang dilakukan oleh PT AP yang berstatus sebagai importir umum. Atas informasi tersebut tim kemudian melakukan pendalaman serta pemeriksaan atas pemasukan barang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, didapatkan 5 palet spare part motor Harley Davidson. Isi palet tersebut antara lain 6 unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari Motor Harley Davidson dalam kondisi bekas. Atas penindakan tersebut, barang bukti kemudian diamankan menuju gudang Bea Cukai Batam di Tanjunguncang.
Terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
"Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Batam dalam menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia. Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, namun juga upaya nyata Bea Cukai Batam dalam mengamankan penerimaan negara," pungkas Evi, Selasa (11/6/2024).
Baca juga:
Polisi akan Gelar Rekontruksi Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu di Karo
Kapolda Kepri Lantik 2 Kapolres dan 3 PJU Baru, Kombes Pol Ompusunggu: Siap Lanjutkan Program Kerja Polresta Barelang
BKF: Angka Kemiskinan dan Ketimpangan Indonesia Menunjukkan Penurunan
Angka Kemiskinan dan Ketimpangan Indonesia Menunjukkan Penurunan
Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 35 Kg, 3 Tersangka Dibekuk
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment