Pelaku kriminal berhasil di lakukan penangkapan di Dusun IV Jl. Pancasila No. 48 Kel. Paya Gambar Kec. Batang Kuis, Kab/Kota. Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno menjelaska, penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang terjadi di lantai 3 Kos-kosan MY KOS Komp. Nagoya Square Kel. Sei Jodoh Kec. Batu Ampar, Kota Batam, kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 06.00 Wib.
Ia mengatakan, adapun kronologis kejadian tersebut, korban baru bangun tidur kemudian membuka pintu kamar kosannya dan tiba-tiba saat itu pelaku datang ke kamar korban dalam keadaan sudah mabuk.
"Saat itu pelaku membawa satu botol minuman beralkohol merek Red Label yang masih ada isinya dan kemudian pelaku mengajak minum korban hingga akhirnya korban dan pelaku minum-minuaman alkohol tersebut di dalam kamar korban," ungkap Dwihatmoko, di Mapolsek Batu Ampar, Senin (17/3/2024).
Baca: Serahkan Bantuan Pangan di Labuhanbatu, Jokowi Ungkap Tantangan Pangan Nasional
Lanjutnya menjelaskan, kemudian sekira pukul 07.30 Wib pelaku kembali ke kamarnya namun tidak lama kemudian korban mendengar ada keributan antara pelaku dengan temannya bernama RVD didalam kamar pelaku.
Karena terlalu ribut serta di khawatirkan menggangu anak kos yang lain, korban menghampiri pelaku ke depan pintu kamar pelaku yang sedang terbuka lalu mengetuk pintu kamar kos pelaku dan lansung menegur pelaku agar tidak ribut karena sudah pagi dan dapat menggangu anak kos yang lain.
"Namun ternyata pelaku tidak terima di tegur kemudian pelaku mengambil sebilah parang yang ada di dalam kamar nya tersebut dan kemudian lansung menghampiri korban serta mengarahkan (menebas) parang yang ada di tangan kanannya kearah korban dan parang tersebut mengenai lengan tangan kiri korban sehingga mengakibat korban mengalami luka robek sepanjang 12 Cm pada lengan tangan kirinya dengan kedalamannya mengenai tulang lengan kiri korban," ucap Kapolsek Batu Ampar.
"Kemudian pelaku kembali mengayunkan parangnya serta mengarahkan kepada korban untuk kedua kalinya namun pada saat itu korban berhasil menghindar dan lansung kabur akan tetapi pelaku tetap berusaha untuk mengejar korban tetapi saat itu korban berhasil menyelamatkan diri dan dibawa ke rumah sakit Harapan Bunda Batam oleh saksi EW," papar Dwihatmoko.
Dwihatmoko lanjut mengatakan, pelaku juga merupakan 4 kali residivis di kasus penadahan motor dan Sajam.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek sepanjang ± 12 Cm pada lengan tangan kirinya dengan kedalaman hingga mengenai tulang lengan kiri yang mengharuskan korban mendapatkan penanganan medis dari pihak rumah sakit berupa 22 jahitan di lengan tangan sebelah kiri korban," jelasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat bahwa saat ini kita dapat mengetahui pengaruh minuman keras dapat membuat suatu tindak pidana lain yang mengakibatkan fatal bagi orang lain, baik penganiayaan ataupun yang lainnya, jadi kami menghimbau agar masyarakat dapat mengontrol diri emosi dalam kehidupan sehari2 di masyarakat.
"Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 354 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," pungkas Dwihatmoko.
Baca juga:
Presiden Kunjungi Pasar Gelugur Rantauprapat Cek Stabilitas Harga Pangan
Jokowi Pertama Kali Tinjau RSUD Sibuhuan Padang Lawas
Polisi Ungkap Kasus Perampokan Truk Muatan Rokok Sebanyak 219 Karton
Tingkatkan Keimanan Babinsa Koramil 10 Sambi Hadiri Pengajian Sadranan
Program TMMD Reg 119 Kodim Sragen, Pengerjaan 6 Unit Rehab RTLH Capai 90 Persen
Redaksi
Editor: Tonang
"Namun ternyata pelaku tidak terima di tegur kemudian pelaku mengambil sebilah parang yang ada di dalam kamar nya tersebut dan kemudian lansung menghampiri korban serta mengarahkan (menebas) parang yang ada di tangan kanannya kearah korban dan parang tersebut mengenai lengan tangan kiri korban sehingga mengakibat korban mengalami luka robek sepanjang 12 Cm pada lengan tangan kirinya dengan kedalamannya mengenai tulang lengan kiri korban," ucap Kapolsek Batu Ampar.
"Kemudian pelaku kembali mengayunkan parangnya serta mengarahkan kepada korban untuk kedua kalinya namun pada saat itu korban berhasil menghindar dan lansung kabur akan tetapi pelaku tetap berusaha untuk mengejar korban tetapi saat itu korban berhasil menyelamatkan diri dan dibawa ke rumah sakit Harapan Bunda Batam oleh saksi EW," papar Dwihatmoko.
Dwihatmoko lanjut mengatakan, pelaku juga merupakan 4 kali residivis di kasus penadahan motor dan Sajam.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek sepanjang ± 12 Cm pada lengan tangan kirinya dengan kedalaman hingga mengenai tulang lengan kiri yang mengharuskan korban mendapatkan penanganan medis dari pihak rumah sakit berupa 22 jahitan di lengan tangan sebelah kiri korban," jelasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat bahwa saat ini kita dapat mengetahui pengaruh minuman keras dapat membuat suatu tindak pidana lain yang mengakibatkan fatal bagi orang lain, baik penganiayaan ataupun yang lainnya, jadi kami menghimbau agar masyarakat dapat mengontrol diri emosi dalam kehidupan sehari2 di masyarakat.
"Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 354 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," pungkas Dwihatmoko.
Baca juga:
Presiden Kunjungi Pasar Gelugur Rantauprapat Cek Stabilitas Harga Pangan
Jokowi Pertama Kali Tinjau RSUD Sibuhuan Padang Lawas
Polisi Ungkap Kasus Perampokan Truk Muatan Rokok Sebanyak 219 Karton
Tingkatkan Keimanan Babinsa Koramil 10 Sambi Hadiri Pengajian Sadranan
Program TMMD Reg 119 Kodim Sragen, Pengerjaan 6 Unit Rehab RTLH Capai 90 Persen
Redaksi
Editor: Tonang
0 comments:
Post a Comment