Polisi Ungkap Kasus Perampokan Truk Muatan Rokok Sebanyak 219 Karton

Polisi Ungkap Kasus Perampokan Truk Muatan Rokok Sebanyak 219 Karton
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan saat menyampaikan kronologis kejadian perampokan yang bermula pada hari Sabtu (24/2/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di daerah Desa Buduran, Kecamatan. Wonoasri, di Mapolres Madiun, Sabtu (2/3/2024). (Foto: Istimewa)

MADIUN - Forumpublik.com | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun, Polda Jawa Tiumur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan truk pengangkut rokok dan menangkap para pelaku.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menyampaikan, adapun kronologis kejadian yang bermula pada hari Sabtu (24/2/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di daerah Desa Buduran, Kecamatan. Wonoasri, Madiun.

Menurut Muhammad, pelaku berpura-pura sebagai anggota Polisi Lalu Lintas dan mengatakan kepada korban bahwa truk tersebut telah melanggar aturan lalu lintas.

Kemudian secara paksa menarik pengemudi ke dalam mobil Toyota Avansa dan memborgol serta menutup matanya dengan lakban.

"Motif pelakunya yakni mencegat truk korban dan pelaku mengaku sebagai anggota polisi, sehingga menyuruh korban untuk berhenti. Lalu korban dilakban diangkut melalui mobil Avanza menuju Cirebon" ucap Muhammad, di Mapolres Madiun, Sabtu (2/3/2024).

Baca: Cegah Longsor, Satgas TMMD Reg 119 Kodim 0725 Sragen Bersama Warga Kebut Pengerjaan Talut

Ia melanjutkan, setelah membongkar muatan, truk box tersebut ditinggalkan di pinggir jalan raya di wilayah Cirebon.

"Muatan berupa rokok berhasil dijual oleh pelaku sebanyak 219 karton dengan nilai mencapai Rp. 840.000.000. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3,1 miliar," ungkap Kapolres.

Lanjutnya menjelaskan, bahwa komplotan ini terbagi 2 tim, tim satu untuk eksekusi dan tim kedua untuk penjualan hasil perampokan.

"Pelaku yang tertangkap ini masuk dalam tim eksekusi, masing-masing pelaku ini dijanjikan 60 juta," terang AKBP Muhammad.

Dari penangkapan ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu pelaku berinisial SPR, WW (residivis), dan AE. Sementara itu, enam pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian oleh aparat Kepolisian (DPO).

"Para pelaku bisa diringkus setelah Penyidik mendapatkan petunjuk, mendatangi tempat kejadian perkara, keterangan korban, dan rekaman CCTV yang ada di Tol" katanya.

Selain menangkap 3 pelaku perampokan, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya handphone, seragam dinas polisi lalu lintas dan uang tunai sebesar Rp 7.100.000.

"Pelaku yang ditangkap akan dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," pungkas Kapolres.

Baca juga:
Janpatar Apresiasi Putusan MK Larang Jaksa Agung dari Pengurus Partai Politik
Alasan Mabes Polri Belum Juga Tahan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Capai 2,3 Miliar di MalangCegah Longsor, Satgas TMMD Reg 119 Kodim 0725 Sragen Bersama Warga Kebut Pengerjaan Talut

Editor: Firmanto


0 comments:

Post a Comment