Pemalsuan IUP di Morowali, PT ABM Berharap Segera Ada Kejelasan Penetapan Tersangka

Pemalsuan IUP di Morowali, PT ABM Berharap Segera Ada Kejelasan Penetapan Tersangka
Salah satu tim kuasa hukum PT ABM, Happy Hayati Helmi saat menyampaikan, dengan hadirnya Hamid Mina dalam pemeriksaan sebagai saksi Rabu (20/03/2024), dapat membantu proses penyidikan yang sedang ditangani oleh Penyidik Polda Sulteng dan menetapakan siapa tersangka, di Jakarta, Rabu (21/3/2024). (Foto: Megy/Forumpublik.com)


JAKARTA - Forumpublik.com |
Mengutip pemberitaan beberapa Media di Sulawesi Tengah (Sulteng), Direktur PT Bintang Delapan Wahana (BDW) sudah diperiksa, dengan 27 Pertanyaan oleh Penyidik di Polisi Daerah (Polda) Sulteng, Rabu (20/3/2024).

Kedatangan Hamid Mina untuk memenuhi panggilan Kepolisian yang sebelumnya telah diagendakan pada 8 Maret 2024.

"Benar, Polda Sulteng telah menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana Laporan Polisi nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tgl 13 Juli 2023. Pelapor saudara Waleed Khalid Theyab selaku Direktur PT  Artha Bumi Mining (ABM) dan terlapor saudara Hamid Mina Direktur PT BDW," kata Kasubbid Penmas Kabidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, Rabu (20/03/2024).

Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum PT ABM, Happy Hayati Helmi berharap hadirnya Hamid Mina dalam pemeriksaan sebagai saksi Rabu (20/03/2024), dapat membantu proses penyidikan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Morowali yang sedang ditangani oleh Penyidik Polda Sulteng.

Selain itu, Happy juga mengatakan, mengacu pada keterangan ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda, bahwa dalam hukum pidana perbuatan pemalsuan surat bukan pada feit material atau bukan pada pembuktian badaniah atau jamaniah, malainkan ada pada pembuktian yang sifatnya feit normative yang artinya ada pada siapa surat tersebut memiliki manfaat atau pihak mana yang berkepentingan atas adanya surat tersebut.

"Dengan diperiksanya saksi terlapor, menandakan rangkaian pemeriksaan dalam tahap penyidikan akan segera selesai. Dalam kata lain, telah terjadi tindak pidana dan ditemukan siapa tersangkanya," ucap Happy, di Jakarta, Rabu (21/3/2024).

Baca: Kasus Pemalsuan IUP Naik Sidik, Ahli Hukum Pidana: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, pihaknya menyampaikan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 Perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi oleh PT BDW sehingga menimbulkan kerugian bagi PT ABM.

"Hal ini sudah terkonfirmasi melalui Surat Dirjen Minerba Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017 yang pada intinya surat jawabannya menyatakan bahwa surat nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tidak teregister. Untuk memastikan kembali PT ABM berkirim surat ke Ditjen Minerba terkait kepastian status IUP PT ABM," kata Happy.

Ia menejelaskan, surat direspons Ditjen Minerba lewat Surat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019. Yang mana, salah satu poin penting dari surat itu menyebut bahwa Surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral tanggal 15 Juli 2013 perihal Legalisir Dokumen Perizinan yang ditujukan kepada kepala Dinas ESDM Kabupaten Morowali terkait dokumen perizinan PT Sharon Sindo Sejahtera dan PT Global Samudra Atlantik, dan bukan surat terkait IUP PT BDW.

Konfirmasi juga diperkuat melalui Surat Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi (Kemenko Marves) RI Nomor 027/Deputi6/Marves/III/2021 tertanggal 9 Maret 2021.

"Yang pada intinya, isi surat jawaban Kemenko Marves berpedoman pada surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tanggal 15 November 2017 dan Surat Dirjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 tertanggal 20 Mei 2019, yang sama-sama menyatakan bahwa surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tersebut adalah dipastikan palsu dan tidak benar isinya," ucapnya.

Ia memastikan akan surat 1489 tanggl 13 Oktober 2013 tersebut, adalah sudah dapat dipandang sebagai surat palsu.

"Kami sangat berharap Penyidik Polda Sulteng sebagai pihak yang berwenang dalam menentukan kualitas para saksi-saksi lain sesuai dengan perundang-undangan, mengingat laporan yang dibuat oleh Direktur PT ABM yakni dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan/atau menggunakan surat palsu dan/atau tindak pidana Menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, segera memberikan kepastian terutama terkait tersangka untuk segera ditetapkan," kata Happy.

Baca juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP, Polda Sulteng akan Panggil Petinggi PT BDW
SKB Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan Saat Mudik Lebaran 2024
Peraturan Pemerintah 14/2024 Tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan
Serahkan Bantuan Pangan di Labuhanbatu, Jokowi Ungkap Tantangan Pangan Nasional
Presiden Kunjungi Pasar Gelugur Rantauprapat Cek Stabilitas Harga Pangan

Penulis: Megy
Editor: Tonang


0 comments:

Post a Comment