Oknum Pegawai BP Batam Tipu Jual Lahan Milik Orang Lain, Gunakan Saksi JFS Makelarnya

Oknum Pegawai BP Batam Tipu Jual Lahan Milik Orang Lain, Gunakan Saksi JFS Makelarnya
Sidang perdana kasus dugaan penipuan penjualan lahan milik orang lain dengan terdakwa oknum pegawai BP Batam, Budhi Santosa dan terdakwa Endang Mekarsari (dituntut dalam perkara terpisah), di PN Batam, Selasa (14/11 /2023). (rd)

BATAM - Forumpublik.com | Sidang perdana kasus dugaan penipuan penjualan lahan milik orang lain dengan terdakwa oknum pegawai BP Batam, Budhi Santosa dan terdakwa Endang Mekarsari (dituntut dalam perkara terpisah). 

Lahan seluas 10.000 m2 tersebut berada di Sei Pelunggut Dapur 12 Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Untuk melancarkan penjualan lahan itu ke orang lain, terdakwa Budi Santosa melalui perantara atau makelar kepada saksi Jhonson Fidoli Sibuea dengan tidak ada memperlihatkan surat-surat atau dokumen penguasaan maupun kepemilikan atas lahan tersebut.

Lahan tersebut merupakan milik saksi Nurmansyah yang dibeli dari saksi Kamisu dengan menggunakan perantara terdakwa, dengan dasar surat berupa Surat Keterangan Nomor: 282 / 02.m / X / 99, tanggal 11 Oktober 1999, yang diterbitkan oleh kantor Kelurahan Sagulung.

Dalam upaya untuk melegalkan penjualan, Budhi Santosa berkolusi dengan Nurmansyah agar permohonan alokasi lahan ke BP Batam diajukan atas nama PT. Elang Sukses Group, milik terdakwa. Namun, Nurmansyah menegaskan tidak ada kesepakatan untuk menjual lahan tersebut kepada pihak lain.

"Terdakwa Budhi Santoso ini menjual lahan milik orang lain seluas 10.000 m2 dengan melalui perantara saksi Jhonson Fidoli Sibuea," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andju saat membacakan dakwaannya, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/11/20230.

Selanjutnya, saksi Jhonson Fidoli Sibuea menghubungi saksi NG ANTONY dan mengatakan bahwa, ada orang yang merupakan pegawai BP Batam yang hendak menjual lahan yang terletak di Sei Pelunggut Dapur 12 Kecamatan Sagulung Kota Batam.

"Kami hanya minta fee sebesar Rp. 93 juta," kata saksi Jhonson dalam dakwaan Jaksa.

Baca: Tanpa Putusan yang Inkrah, BP Batam Bongkar Paksa Bangunan PT. Pipa Mas Putih

Pada tanggal 28 Februari 2015 saksi NG Antony bertemu dengan saksi Jhonson Fidoli Sibuea, saksi Husbandri dan terdakwa Budhi Santosa bersama dengan saksi Endang Mekarsari di BCS Mall. Lalu terdakwa menjelaskan kepada saksi NG Antony bahwa sebagai pegawai BP Batam mendapatkan lahan tersebut dari BP Batam. Lahan itu merupakan pemberian dari BP Batam kepada setiap pegawai BP Batam.

Untuk memberi percaya pembeli lahan, terdakwa memperlihatkan Sket lokasi (sket kasar) atas lahan atas nama PT. Elang Sukses Group seluas 10.000 m2 yang terletak di Sei Pelunggut Dapur 12 Kecamatan Sagulung Kota Batam. Harga yang ditawarkannya terdakwa dengan nilai harga jual sebesar Rp. 2.280.000.000,-

Kemudian terdakwa menerangkan bahwa, pengajuan awal yang diajukannya terdakwa adalah kepada PT. Elang Sukses Group, serta lahan tersebut merupakan asset PT. Elang Sukses Group. Maka transaksi jual beli lahan harus dilakukan dengan peralihan kepemilikan atau jual beli saham PT. Elang Sukses Group dan terdakwa juga mengatakan bahwa, terhadap lahan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki draft PL (Penetapan Lokasi) atau Sket Lokasi (sket kasar).

Apabila ingin melihat surat-surat atau dokumen agar dilakukan di kantor Notaris Agny Yuanita M. Tambunan S.H. Kemudian saksi NG Antony menyepakati untuk membeli lahan tersebut.

Pada tanggal 2 Maret 2015, saksi NG Antony bersama-sama dengan terdakwa Budhi Santosa, saksi Endang Mdkarsari, saksi Jhonso. Fidoli Sibuea dan saksi Husbandri berada dikantor Notaris Agy Yuanita Tambunan beralamat Komplek Bumi Indah Blok D No.04 Lubuk Baja Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Selanjutnya,sekira pukul 11.00 Wib saksi NG Antony menyerahkan cek tunai Bank BCA sebesar Rp 93 juta sebagai fee kepada saksi Jhonson Fidoli Sibuea dan saksi Husbandri. Lalu saksi NG Antony masuk kedalam ruangan rapat kembali untuk pembahasan terkait kesepakatan jual beli dan mekasnime pembayarannya.

Terdakwa menyerahkan kepada saksi Agy Yuanita Tambunan berupa Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Elang Sukses Group Nomor 40 tanggal 21 Desember 2011. Lalu notaris Yuanita membuatkan Akta Pengikat Jual Beli dan Pengoperan Hak Nomor 01 tanggal 02 Maret 2015 dengan dokumen-dokumen :

1.Akta PT. Elang Sukses Group, Faktur tagihan uang muka Nomor 001501201501 tanggal 30 Januari 2015. Faktur biaya Tagihan Pengukuran Nomor 001501201501 tanggal 30 Januari 2015 dan Surat Kuasa.

Kemudian terdakwa Budhi Santosa meminta uang Rp 800 juta untuk pembebasan lahan dan juga penyampaian bahwa dalam hal pengurusan dan penerbitan surat-surat dari BP Batam tidak akan butuh waktu lama, karena segala hal telah diatur oleh terdakwa.

Bahwa jumlah uang saksi Eddy Anteng yang telah saksi NG Antony serahkan kepada terdakwa Budhi Santosa sebesar Rp.1.651. 500.000;-

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH," kata Jaksa Penuntut.

Baca juga:
Stabilitas Sistem Keuangan Triwulan III 2023 Terjaga, KSSK Solid
Di Tengah Peningkatan Risiko Global, Manufaktur Indonesia Konsisten Ekspansif
Prabowo-Gibran Resmi Daftar Capres-Cawapres ke KPU
Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Capres-Cawapres ke KPU
Anies-Cak Imin Resmi Daftar Capres-Cawapres Pilpres 2024 ke KPU

(Tonang)

0 comments:

Post a Comment