Tanpa Putusan yang Inkrah, BP Batam Bongkar Paksa Bangunan PT. Pipa Mas Putih

Tanpa Putusan yang Inkrah, BP Batam Bongkar Paksa Bangunan PT. Pipa Mas Putih
Lokasi bangunan tembok pagar Mess Karyawan PT. Pipa Mas Putih yang di bongkar BP Batam, tanpa adanya melibatkan Tim terpadu Kota Batam, Rabu (30/08/2023). (Foto: Tonang/Forumpublik.com)

BATAM (KEPRI) - Forumpublik.com | Management PT. Pipa Mas Putih menyayangkan sikap dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), saat bangunan tembok pagar mess Karyawannya dibongkar habis.

Plant Manager Operasinal Batam PT Pipa Mas Putih Tohap Sirait mengatakan, BP Batam melakukan pembongkaran bangunan tembok pagar Mess Karyawan PT. Pipa Mas Putih, pada Rabu (30/08/2023), tanpa adanya melibatkan Tim terpadu Kota Batam.

"Kita dari pihak PT. Pipa Mas Putih merasa kecewa atas pembongkaran tembok pagar yang terbuat dari coran beton. Sebab, belum ada putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap maupun putusan yang sudah inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinaang," kata Tohap, di Batam, Kamis (31/08/2023).

Ia mengatakan saat ini masih proses berjalan sidang, sebab pihak perusahaan telah melakukan gugatan di PTUN Tanjungpinang dengan nomor perkara 19/G/2023/PTUN.TPI, pada tanggal 27 Juli 2023, dengan klasifikasi perkara Pertanahan.

"Jelas-jelas pada sidang Selasa, 29 Agustus 2023 di Sekupang, Hakim memerintahkan Tergugat BP Batam sendiri, untuk tidak melaksanakan Surat Keputusan Kepala BP Batam No: 7739/A3.5/L/8/2022 tertanggal 29 Agustus 2022 tentang Penggunaan Bagian Tanah Tertentu dari Hak Pengelolaan BP Batam, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terhadap Gugatan a quo, ataupun untuk tidak melakukan upaya pembongkaran bangunan PT. Pipa Mas Putih," ucap Tohap.

Tohap menilai pembongkaran bangunan pagar milik PT. Pipa Mas Putih adalah suatu pelanggaran hukum yang tidak menghormati berjalannya proses persidangan di PTUN Tanjungpinang.

Tohap sendiri mengakui bahwa telah menerima surat peringatan maupun pengosongan lahan dari pihak BP Batam.

"Namun saat ini proses persidangan di PTUN Tanjungpinang masih berjalan, patutnya sama-sama menghormati proses berjalannya persidangan sampai menunggu adanya putusan tetap dari Ketua Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang," kata Tohap.

Baca juga: PT Pipa Mas Putih Adakan Upacara HUT Ke-78 RI dan Family Gathering

Dengan adanya persoalan ini, Tohap meminta pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk turun ke Kota Batam.

"Kami berharap untuk kiranya Kejagung dan KPK melakukan penelusuran terkait pengalokasian lahan yang tidak menghormati jalannya proses hukum," harap Tohap.

Masih kata Tohap, saya menuding ada yang janggal dalam pembongkaran paksa.

"Artinya, pembongkaran ini seolah-olah dipaksakan. Ada apa dibalik semua ini?," tutupnya.

Sementara itu, Kasatpol PP, Imam Tohari saat dikonfirmasi media ini terkait pembongkaran bangunan pagar milik PT. Pipa Mas Putih menjelaskan, persisnyanya belum mengetahui secara langsung, yang mana dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat).

"Coba aja dicek kelapangan tanyakan dengan yang bongkar," katanya melalui pesan singkat dari WhatsAppnya (01/09/2023).

Hingga berita ini diterbitkan pihak BP Batam dan Kantor PTUN Tanjungpinang belum berhasil ditemui oleh media ini untuk dimintai keterangannya.

Lihat juga:
Rumpun Nelayan Bersatu Tangkap Teripang Gunakan Pukat di Laut Kampung Terih Sambau, Amankan 5 Pelaku
Kapolresta Barelang Beri Penghargaan pada Kapolsek Batam Kota, Polsek Terbaik Periode April 2023
Pelaku Usaha UMKM Keluhkan Maraknya WNA di Batam Jadi Koki
4 Bakal Calon Anggota DPD RI Asal Kepri yang Mendaftar ke KPU Pemilu 2024
Rokok Tanpa Pita Cukai Merk Manchester Dijual Bebas di Batam

Tonang
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment