Dugaan Suap Oknum Kejaksaan, Aliansi Mahasiswa Unjuk Rasa Didepan Kantor Kejari Gowa

Dugaan Suap Oknum Kejaksaan, Aliansi Mahasiswa Unjuk Rasa Didepan Kantor Kejari Gowa
Mahasiswa yang tergabung dalam AMPH saat unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (31/08/2023). (Foto: Arifin/Forumpublik.com)

GOWA (SULSEL) - Forumpublik.com | Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (31/08/2023).

Mahasiswa melakukan unjuk rasa atas adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan dugaan suap salah satu oknum pegawai Kejari Gowa, yang mana dari keterangan kedua korban yang berinisial N dan J yang terjerat kasus narkotika jenis (sabu-sabu). Sehingga korban di tersangkakan oleh Kejari beberapa bulan lalu.

"Pada proses berjalannya kasus, salah satu oknum jaksa dari Kejari Gowa memintai korban sejumlah uang pada korban agar kasus yang dijerat kepada saudara N dan J itu dapat terselesaikan dan di janjikan akan dibebaskan. Sehingga kami menduga ada penyelewengan jabatan," ujar Korlap unjuk rasa, Kamis (31/08/2023).

Ia mengatakan, oknum Kejaksaan yang diduga melakukan penyelewengan dan melanggengkan kode etik adalah inisial S yang berkomunikasi dengan pihak keluarga korban inisial Hj N.

"Oknum pihak Kejaksaan menyampaikan ke Hj N bahwa untuk mengurangi masa tahanan kedua tersangka N dan J silahkan membayar senilai Rp 25.000.000 dengan 2 kali pembayaran, dan masa tahanan kedua tersangka akan diringankan menjadi 10 bulan," ucapnya.

Baca: BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Sabu dan Yaba dari Thailand

Tentunya, kejadian ini melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Selanjutnya oknum Kejaksaaan Gowa dan pihak keluarga itu bertemu di salah satu tempat untuk melakukannya transaksi pembayaran pertama senilai Rp 10.000.000 dan pembayaran kedua senilai Rp 15.000.000 sehingga total keseluruhan adalah Rp 25.000.000," kata Korlap saat menyampaikan orasinya.


Dengan adanya kasus ini, AMPH sangat menyayangkan atas kejadian ini.

""Seharusnya institusi Kejari Gowa yang di percaya untuk menyelesaikan perkara hukum dengan adil dan sesuai Undang-undang yang berlaku, namun oknum tersebut mencederai nama baik Kejari Gowa, maka kami menyatakan sikap meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa," katanya.

Dikarenakan tidak mampu menjalankan tupoksinya sebagai pimpinan, AMPH juga meminta pada Kejati Sulsel untuk mengevakuasi seluruh jajaran pegawai Kejari Gowa.

"Kami minta dicopot dan tangkap oknum jaksa jaksa yang diduga melakukan penyelewengan jabatan serta tegakkan supermasi hukum," ungkap jenderal lapangan.

Ditempat terpisah ketua umum DPP Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (L-MAPJ), Muh Natsir mengatakan pada awak media, akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Bahwa kasus ini tetap kami kawal sampai tuntas," ungkapnya.

Baca juga:
Waspada, BPOM Temukan Obat Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya
Positif Penyakit Antraks, 3 Warga Yogya Meninggal Dunia
7 Langkah Pertolongan Pertama Penyakit Asam Lambung Naik
Presiden AS Joe Biden Jalani Operasi Pengangkatan Sel Kanker Kulit
Berisiko Tinggi Jadi Kejadian Luar Biasa, Ini Gejala Polio yang Perlu Diwaspadai

Penulis: Arifin
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment