Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Malang Raya

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Malang Raya
Peredaran rokok ilegal yang digagalkan Bea Cukai Malang dari tiga kegiatan pengawasan yang dilakukan pada awal Agustus 2023 dan penindakan pertama dilakukan oleh petugas pada Kamis (03/08/2023). (Foto: Istimewa)

MALANG (JATIM) - Forumpublik.com | Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dengan nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkapkan, pertugas menggagalkan peredaran rokok ilegal ini dari tiga kegiatan pengawasan yang dilakukan pada awal Agustus 2023 dan penindakan pertama dilakukan oleh petugas pada Kamis (03/08/2023).

"Sebelumnya berdasarkan informasi Bea Cukai Malang, terdapat sebuah bangunan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal, atas informasi tersebut tim Bea Cukai Malang melakukan pemantauan atas bangunan tersebut," ucap Gunawan saat memberikan keterangan, Sabtu (19/08/2023).

Ia menjelaskan, atas hasil pemeriksaan di dalam gudang tersebut kedapatan menyimpan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 5.670 bungkus dengan total 113.400 batang tanpa dilekati pita cukai, 1 karton etiket, 1 karton kertas lidah dan 1 roll kertas tipping.

"Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp142.317.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp75.864.600," katanya.

Lanjutnya, adapun kegiatan pengawasan dilanjutkan pada Kamis (10/08/2023) lewat kegiatan operasi pasar di kecamatan Pakis, Tumpang dan Poncokusumo, Kabupaten Malang dalam rangka tindak lanjut atas informasi yang disampaikan pada Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG).

Baca juga: Terbesar Se-Asia Tenggara, Presiden Resmikan "Groundbreaking" Pabrik Foil Tembaga di Gresik

Petugas Bea Cukai Malang menindak sebanyak 156 bungkus dengan total 2.960 batang rokok Jenis SKM, sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Selanjutnya, pada hari Jumat (11/08), petugas melakukan patroli darat dengan menyusuri wilayah Arjosari, Gadang dan Sukun. Hal ini dilakukan berdasar pada informasi yang diperoleh tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan bus AKAP.

"Setelah dilakukan penyusuran diketahui bus yang dimaksud melintas di Kebunagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Segera saja dilakukan penghentian dan pemeriksaan bus di Jalan Raya Pakisaji dan didapatkan 15 koli rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai,” ujar Gunawan. Total terdapat 3.070 bungkus atau sekitar 61.400 batang," ungkap Gunawan.

Ia menegaskan, untuk seluruh barang bukti dan para pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa lebih lanjut.

"Selain melaksanakan pengawasan, Bea Cukai Malang juga rutin memberikan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal terutama kepada para pedagang eceran di wilayah Malang Raya," ucapnya.

Lihat juga:
Kualitas Terbaik, PT Eagle Sporting Goods Ekspor Perdana Tas Golf 620 Pcs ke Amerika
Dorong Destinasi Pariwisata, Jokowi Minta Borobudur Dikelola Entitas Tunggal
DPR Menyetujui Usulan Pagu Indikatif Kemenkeu Tahun 2024 Sebesar Rp48,35 Triliun
Kemenkeu Efisiensi Anggaran Hingga Rp2,12 Triliun Melalui Pola Kerja Baru
Kemenkeu Ajukan Pagu Indikatif Rp48,35 Triliun untuk Tahun Anggaran 2024

Redaksi
Editor: Firmanto

0 comments:

Post a Comment