Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM ) Bahlil Lahadalia. (Foto: Diah-VOI) |
"Pemerintah tidak tahu sama sekali (soal ekspor nikel ilegal ke China). Kami sama sekali tidak tahu, jujur!" ungkap Bahlil kepada awak media, di Jakarta, Sabtu (1/7/2023).
Ia mengatakan, jika memang terjadi penyelundupan, maka dirinya meminta agar pelaku diproses secara hukum.
Dia juga mengingatkan, pemerintah resmi menerapkan larangan ekspor nikel sejak tahun 2019 lalu, yang secara resmi berlaku Januari 2020.
"Karena kami sudah sepakat untuk melarang ekspor itu sejak Desember, sebenarnya Oktober 2019, kemudian legal formalnya itu dilakukan di Januari 2020. Kalau masih ada yang seperti itu, proses saja secara hukum! Negara ini kan negara hukum, nggak boleh," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menyebut setidaknya ada 5 juta ton ore nikel yang diterima di China dari Indonesia sepanjang 2021-2022.
"Data ini sumbernya dari bea cukai China," ujar Dian.
Baca juga: Sampai 31 Mei 2023, Belanja Negara Terealisasi Rp1.005 Triliun atau 32,8% dari Pagu
Meski begitu, Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal muasal ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Akan tetapi, ada dugaan berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara.
Dian mengatakan selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Namun, ternyata masih terjadi ekspor ilegal ke negara lain. Dian mengatakan KPK bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor ore nikel ilegal tersebut.
"Artinya masih ada kebocoran disini. Ada kerja sama banyak pihak kok masih bocor. KPK punya kajian juga, di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya," ucap Dian.
Pada kasus ini juga, anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta pemerintah mengambil langkah tegas terkait dugaan ekspor bijih nikel ilegal tersebut.
"Perlu menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam ekspor nikel ilegal dengan perkiraan nilai Rp14,5 triliun tersebut," tandas Mulyanto.
Terlebih, kata dia, secara aturan harusnya ekspor ilegal itu tidak mungkin terjadi. Terlebih, banyak pihak yang melakukan pengawasan mulai dari Bakamla, Bea Cukai, Pol Air dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
"Namun dalam praktiknya aturan tersebut masih dapat diakal-akali sehingga ekspor ilegal nikel masih terjadi. Ini kan perlu dievaluasi secara sungguh-sungguh. KPK dapat mendalami kinerja para pengawas ekspor ini. Jangan-jangan ada main atau pembiaran antara petugas dan eksportir ilegal," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menerima informasi adanya dugaan ekspor 5 juta ton bijih nikel ilegal ke China yang diduga telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.
Lihat juga:
Ekspor Impor Menguat, Indonesia Salah Satu Negara Pertumbuhan Terkuat di Dunia
Hasil Audit LKPP 2022 Dapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK
Berikut Komitmen Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
3,3 Juta Hektare Lahan Sawit Masuk Kawasan Hutan, Luhut: Diputihkan
Izin Usaha Asuransi Kresna Life Resmi Dicabut OJK
Dio S
Editor: Rianto
Bakamla, Bea Cukai, Pol Air dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
ReplyDeleteSudah dikasih kepercayaan masih Jebol juga, begimana Indonesia mau disegani Dunia,*Cara kerjanya masih punya kepentingan*, tidak dengan Hati yang tekat bulat untuk Bangsa Dan Negara.Salam Pancasila Merdeka๐๐๐ฒ๐จ