Pemerintah Cabut Status Pandemi Covid-19, Indonesia Masuki Masa Endemi

Pemerintah Cabut Status Pandemi Covid-19, Indonesia Masuki Masa Endemi
Presiden Jokowi menyampaikan keterangannya yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, di Jakarta, Rabu (21/6/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Forumpublik.com |
Pemerintah secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia yang beralih dari masa pandemi menjadi endemi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Bahwa mulai hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, Indonesia dinyatakan telah beralih dari masa pandemi menjadi endemi," kata Presiden dalam keterangannya yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Menurut Jokowi, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia mendekati nihil.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi Pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ucapnya.

Baca juga: Jokowi: Manfaatkan Peluang dengan Visi Taktis Menuju Indonesia Emas 2045

Menurut Presiden keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia mendekati nihil.

Lebih lanjut, Presiden menjelaskan hasil sero survei yang telah dilakukan menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

"WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern," lanjutnya.

Meski demikian, Kepala Negara mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Presiden turut berharap keputusan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi nasional.

"Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak makin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tandasnya.

Lihat juga:
Dorong Destinasi Pariwisata, Jokowi Minta Borobudur Dikelola Entitas Tunggal
DPR Menyetujui Usulan Pagu Indikatif Kemenkeu Tahun 2024 Sebesar Rp48,35 Triliun
Kemenkeu Efisiensi Anggaran Hingga Rp2,12 Triliun Melalui Pola Kerja Baru
Kemenkeu Ajukan Pagu Indikatif Rp48,35 Triliun untuk Tahun Anggaran 2024
Dua Strategis Pemerintah Tekan Kemiskinan Ekstrem

Redaksi
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment