Berikut Komitmen Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Berikut Komitmen Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Ilustrasi. Perkebunan kelapa sawit (Shutterstock)

JAKARTA - Forumpublik.com |
Pemerintah berkomitmen penuh untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit Indonesia. Salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah adalah melalui mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).

"Satgas dengan tegas menghimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat," ucap Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan pada Konferensi Pers (Konpers), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, (Kemenko Marvest), Jakarta (23/6/2023).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara yang merupakan Ketua Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara pada konpers tersebut menekankan bahwa keberadaan data perusahaan sawit yang valid dan akurat adalah kunci.

"Tanpa data yang benar kita tidak bisa mengurus negara kita secara benar. Selama ini banyak sekali data perkebunan sawit yang dimiliki oleh negara tidak singkron satu dengan yang lain padahal perusahaannya sama," kata Wamenkeu.

Baca juga: Luhut Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Kecepatan Maksimum 385 Km/Jam

Pemerintah menghimbau para pelau usaha perkebunan sawit untuk melakukan pelaporan mandiri atas kondisi usahanya sehingga semua data akan terpadu dalam satu tempat tersebut. Pelaporan mandiri melalui SIPERIBUN diawali dengan pelaporan oleh perusahaan, dan setelah itu masyarakat dan koperasi juga dapat diharapkan bisa ikut melakukan pelaporan mandiri.

"Kedua, kita juga melihat bahwa sebagian dari kawasan perkebunan kelapa sawit ada yang berlokasi di atas kawasan hutan. Ini juga harus ditangani karena kawasan hutan adalah kawasan yang sangat berharga baik bagi Indonesia maupun di mata internasional," lanjut Wamenkeu.

Wamenkeu melanjutkan bahwa pada UU Cipta Kerja telah diaatur mengenai mekanisme penyelesaian kawasan perkebunan sawit di atas kawasan hutan melalui pasal 110a dan 110b. Mekanisme penyelesaian melalui UU Cipta Kerja ini akan dilakukan hingga bulan November 2023.

"Seluruh instansi pemerintah bekerja bersama untuk meningkatkan tata kelola industri sawit Indonesia. Karena itu saya ingin menghimbau kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit mari kita dudukkan bersama supaya kita bisa memperbaiki seluruh tata kelola. Mohon proaktif mengisi. Jika mengalami kesulitan, mohon proaktif untuk mengontak Satgas Tata Kelola Sawit atau Kementerian terkait," ujar Wamenkeu.

Lihat juga:
Pemerintah Cabut Status Pandemi Covid-19, Indonesia Masuki Masa Endemi
Tambah Hari Libur Cuti Bersama Iduladha 1444 H, Jokowi: Untuk Dorong Ekonomi
Terbesar Se-Asia Tenggara, Presiden Resmikan "Groundbreaking" Pabrik Foil Tembaga di Gresik
Jokowi: Manfaatkan Peluang dengan Visi Taktis Menuju Indonesia Emas 2045
Dorong Destinasi Pariwisata, Jokowi Minta Borobudur Dikelola Entitas Tunggal

Dio S
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment