Rumpun Nelayan Bersatu Tangkap Teripang Gunakan Pukat di Laut Kampung Terih Sambau, Amankan 5 Pelaku

Rumpun Nelayan Bersatu Tangkap Teripang Gunakan Pukat di Laut Kampung Terih Sambau, Amankan 5 Pelaku
Rumpun Nelayan Bersatu mengamankan 5 orang nelayan pukat yang masuk secara ilegal di Perairan Laut Kampung Terih Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Batam, pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 23.00 Wib. (Foto: Istimewa)

BATAM (KEPRI) - Forumpublik.com |
Rumpun Nelayan Bersatu mengamankan 5 orang nelayan pukat yang masuk secara ilegal di Perairan Laut Kampung Terih Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 23.00 Wib.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo membenarkan penangkapan nelayan pukat oleh Rumpun Nelayan Bersatu Kelurahan Sambau tersebut.

"Iya benar. Rumpun Nelayan Bersatu Kelurahan Sambau telah mengamankan 5 orang nelayan pukat yang masuk secara ilegal ke perairan Laut Kampung Terih, Kelurahan Sambau," ucap Fian, Kamis (11/5/2023).

Dijelaskan Kompol Fian, awalnya pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 22.00 Wib didapatkan informasi dari nelayan setempat bahwa ada nelayan pukat yang masuk ke Perairan Laut Kampung Terih Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

"Selanjutnya saksi bersama nelayan setempat lainnya melakukan pencarian disekitar Perairan Laut Kampung Terih Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa," ucap Fian.

Baca juga: Pelaku Usaha UMKM Keluhkan Maraknya WNA di Batam Jadi Koki

Sekira pukul 23.00 Wib, lanjut Kompol Fian, didapati 5 nelayan dengan menggunakan kapal pompong sedang melakukan penangkapan teripang menggunakan pukat.

"Adapun kelima nelayan yang ditangkap tersebut berinisial LB, LT, A, LA dan LS. Lalu kelima nelayan tersebut diamankan oleh warga dan saksi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Nongsa," jelasnya.

Kompol Fian menambahkan, dari hasil kesepakatan bahwa kelima nelayan tersebut tidak boleh lagi untuk melakukan pukat di Perairan Sambau, Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa.

Selain itu, hal tersebut harus dapat diinformasikan kepada nelayan lainnya agar tidak terjadi hal serupa dan kelima nelayan tersebut bersedia membayar biaya kerugian kepada nelayan setempat sebesar Rp 4 juta.

Turut hadir dalam pertemuan itu, Ketua Rumpun Nelayan Bersatu Sambau, Sulaiman, Kanit IK Polsek Nongsa Iptu Mashuri, Nelayan setempat, Piket Batara Biru Polsek Nongsa, Piket Reskirm Polsek Nongsa dan Piket IK Polsek Nongsa.

Lihat juga:
4 Bakal Calon Anggota DPD RI Asal Kepri yang Mendaftar ke KPU Pemilu 2024
Rokok Tanpa Pita Cukai Merk Manchester Dijual Bebas di Batam
Bertolak ke Batam, Menko Polhukam Soroti dan Tindak Tegas Kasus Perdagangan Orang
Pemprov Kepri Terbaik Tangani Pandemi Covid-19 di Wilayah Sumatera
Menteri KKP Setujui Usulan Pemprov Kepri Pernerbitan KKPRL Rumah Nelayan Diatas Laut

Redaksi
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment