Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy menyampaikan, bahwa pelaku yang di amankan berinisial MT (37), yang di tangkap pada tanggal 19 April 2023 di Pelabuhan Carolin Sei Guntung Provinsi Riau.
Ia menjelaskan, bahwa kejadian berawal pada hari Sabtu (15 April 2023) sekira pukul 21.30 Wib.
"Pada saat itu Ketua RT di datangi warga dan mengatakan ada perkelahian di area Kampung Pelanduk Tanjung Uncang. Kemudian Ketua RT melihat kondisi korban dalam keadaan hidung mengeluarkan darah dan di gotong warga ke rumah korban, sedangkan pelaku berada di tempat kejadian," ungkap Guchy saat menggelar konferensi Pers, yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Fajar Bittikaka, di Mapolsek Batu Aji, Kamis (11/05/2023).
Lanjut Guchy menyampaikan, saat Ketua RT mendatangi pelaku dan bertanya apabila terjadi sesuatu terhadap korban kamu harus bertanggung jawab dan pelaku kemudian mengatakan akan bertanggung jawab.
"Keesokan harinya pada hari minggu tanggal 16 April 2023 Ketua RT merasa curiga, korban tidak ada kelihatan dari semalam. Kemudian Ketua RT bersama warganya mendatangi rumah korban dan melihat korban sudah dalam keadaan telentang dan tidak sadarkan diri, dan di dapati muntahan berserakan di sekitar kamar korban. Kemudian warga membawa korban ke Rumah sakit embung Fatimah. Sehari setelah di rumah sakit korban meninggal dunia," ucap Guchy.
Baca juga: Pelaku Usaha UMKM Keluhkan Maraknya WNA di Batam Jadi Koki
Guchy mengatakan, bahwa sehari setelah korban di rawat, Polsek Batu Aji baru menerima laporan kejadian tersebut.
"Pada tanggal 18 Mei 2023 Opsnal Polresta Barelang dan Unit Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku MT kabur ke Sei Guntung Prov. Riau, kemudian tim Gabungan berangkat ke Sei Guntung Prov Riau dan dalam 2×24 jam pelaku berhasil di amankan di Pelabuhan Sei Guntung Prov. Kepri," katanya.
Guchy menerangkan, kejadian ini merupakan atensi pimpinan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N.
"Sebab, ini adalah pelanggaran berat yang mana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucapnya.
Lanjutnya menerangkan, bahwa pelaku melakukan penganiayaan di picu oleh keributan karna korban dan pelaku dalam keadaan mabuk, terjadi cekcok sehingga pelaku meninju korban di bagian rahang kemudian korban terjatuh dan kepala korban terbentur.
Pengakuan Pelaku, ia kabur ke Prov. Riau setelah mendapat informasi dari temannya bahwa korban inisial D meninggal dunia di Rumah Sakit Embung Fatimah. Korban sudah dilakukan otopsi oleh Rumah Sakit Embung Fatimah namun hasil otopsi belum keluar, hasil otopsi tersebut keluar setelah 2 minggu otopsi di lakukan.
"Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 354 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 10 Tahun Penjara," ungkap Guchy.
Pada kesempatan yang berbeda, pengurus Perkumpulan Masyarakat Aceh (Permasa) Batam yang diwakili Juanda mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, beserta jajaran Polsek Batu Aji.
"saya mengapresiasi kinerja Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, yang telah bekerja selama 2×24 Jam sehingga pelaku berhasil di amankan," ucap Juanda, di Batam, Kamis (11/05/2023).
Lihat juga:
4 Bakal Calon Anggota DPD RI Asal Kepri yang Mendaftar ke KPU Pemilu 2024
Rokok Tanpa Pita Cukai Merk Manchester Dijual Bebas di Batam
Bertolak ke Batam, Menko Polhukam Soroti dan Tindak Tegas Kasus Perdagangan Orang
Pemprov Kepri Terbaik Tangani Pandemi Covid-19 di Wilayah Sumatera
Menteri KKP Setujui Usulan Pemprov Kepri Pernerbitan KKPRL Rumah Nelayan Diatas Laut
Redaksi
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment