JAKARTA - Forumpublik.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran bagi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pendaftaran Bakal Calon Legislatif mulai 1 hingga 14 Mei. Pendaftaran mulai dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Memasuki hari keenam, sejumlah bakal calon anggota DPD yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih sudah mulai mendaftar ke KPU provinsi.
"Laporan rekap penerimaan pendaftaran bakal calon DPD, Sabtu 6 Mei 2023 pukul 16.00 WIB," kata anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Idham Holik di Jakarta, Minggu (7/5/2023).
"Data diambil dari aplikasi silon DPD. Total pendaftaran diterima 144 Bacalon," kata Idham Holik.
Baca juga: OJK Buka Seleksi Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Periode 2023-2028
Berikut rincian pendaftar bakal calon DPD tiap provinsi:
Aceh : 8 orang
Banten : 5 orang
Bengkulu : 4 orang
Gorontalo : 2 orang
Kalimantan Barat : 4 orang
Kalimantan Selatan : 3 orang
Kep. Bangka Belitung : 4 orang
NTB : 5 orang
Riau : 8 orang
Sulawesi Tenggara : 4 orang
Sumatera Utara : 7 orang
DKI : 8 orang
Kalimantan Timur : 7 orang
Kepulauan Riau : 4 orang
Lampung : 5 orang
NTT : 5 orang
Sulawesi Tengah : 4 orang
Sulawesi Utara : 1 orang
DIY : 1 orang
Jambi : 6 orang
Jawa Barat : 10 orang
Kalimantan Tengah : 3 orang
Kalimantan Utara : 3 orang
Maluku Utara : 2 orang
Sulawesi Selatan : 2 orang
Sumatera Selatan : 5 orang
Bali : 4 orang
Jawa Tengah : 2 orang
Maluku : 4 orang
Papua Barat Daya : 2 orang
Papua Pegunungan : 2 orang
Jawa Timur : 1 orang
Papua Barat : 2 orang
Papua Selatan : 1 orang
Sulawesi Barat : 1 orang
Sumatera Barat : 3 orang
Papua : 2 orang
Papua Tengah : 0
Memasuki hari keenam, sejumlah bakal calon anggota DPD yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih sudah mulai mendaftar ke KPU provinsi.
"Laporan rekap penerimaan pendaftaran bakal calon DPD, Sabtu 6 Mei 2023 pukul 16.00 WIB," kata anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Idham Holik di Jakarta, Minggu (7/5/2023).
"Data diambil dari aplikasi silon DPD. Total pendaftaran diterima 144 Bacalon," kata Idham Holik.
Baca juga: OJK Buka Seleksi Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Periode 2023-2028
Berikut rincian pendaftar bakal calon DPD tiap provinsi:
Aceh : 8 orang
Banten : 5 orang
Bengkulu : 4 orang
Gorontalo : 2 orang
Kalimantan Barat : 4 orang
Kalimantan Selatan : 3 orang
Kep. Bangka Belitung : 4 orang
NTB : 5 orang
Riau : 8 orang
Sulawesi Tenggara : 4 orang
Sumatera Utara : 7 orang
DKI : 8 orang
Kalimantan Timur : 7 orang
Kepulauan Riau : 4 orang
Lampung : 5 orang
NTT : 5 orang
Sulawesi Tengah : 4 orang
Sulawesi Utara : 1 orang
DIY : 1 orang
Jambi : 6 orang
Jawa Barat : 10 orang
Kalimantan Tengah : 3 orang
Kalimantan Utara : 3 orang
Maluku Utara : 2 orang
Sulawesi Selatan : 2 orang
Sumatera Selatan : 5 orang
Bali : 4 orang
Jawa Tengah : 2 orang
Maluku : 4 orang
Papua Barat Daya : 2 orang
Papua Pegunungan : 2 orang
Jawa Timur : 1 orang
Papua Barat : 2 orang
Papua Selatan : 1 orang
Sulawesi Barat : 1 orang
Sumatera Barat : 3 orang
Papua : 2 orang
Papua Tengah : 0
Sebelumnya, dari 700 bakal anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat, sebanyak 561 bakal calon anggota DPD berjenis kelamin laki-laki dan 139 lainnya perempuan.
Bakal calon anggota DPD tertinggi ada di Jawa Barat yakni 55 orang dan terendah di DIY sebanyak 9 orang.
Tiga provinsi tidak memiliki keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPD yakni Sulawesi Barat, Papua Barat dan Papua Barat Daya.
KPU RI belum menerima pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI. KPU telah membuka pendaftaran Bacaleg DPR, DPRD, dan DPD sejak Senin, 1 Mei hingga Minggu, 14 Mei 2023.
Untuk bacaleg tingkat pusat, parpol menyerahkan berkas calon anggota legislatifnya ke KPU RI.
Sementara untuk DPD dan bacaleg DPRD provinsi, kabupaten, dan kota mendaftar ke KPU sesuai tingkatannya.
Lihat juga:
Pemerintah Bahas RPP Penyaluran Alokasikan Rp3,4 Triliun DBH Sawit
Anggota Kongres AS Kunjungi Presiden Jokowi Tingkatkan Kerja Sama
Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU: Tidak Ada Perbedaan Data dari LHA PPATK Dugaan Transaksi Rp349 T
Jokowi Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Kelapa
Bertolak ke Batam, Menko Polhukam Soroti dan Tindak Tegas Kasus Perdagangan Orang
Dio S
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment