Gedung DPD. (Foto: Hary Lukita Wardani/detikcom) |
BATAM (KEPRI) - Forumpublik.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.
KPU akan melayani pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.
"Dan untuk hari terakhir, 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat," kata Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta.
KPU akan melayani pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.
"Dan untuk hari terakhir, 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat," kata Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta.
Adapun pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, yang dilakukan persamaan dengan pemungutan suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta. Adapun pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, yang dilakukan bersamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024.
"Laporan rekapitulasi penerimaan pendaftaran calon DPD, mulai hari pertama pendaftaran hingga hari keempat, 1-4 Mei, pukul 16.00 WIB, total pendaftaran diterima adalah dari 59 bakal calon," ucap Idham Holik.
Jumlah tersebut juga telah sesuai dengan data yang dimuat dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca juga: Bertolak ke Batam, Menko Polhukam Soroti dan Tindak Tegas Kasus Perdagangan Orang
Untuk sementara hingga Jumat, 5 Mei 2023, KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah menerima pendaftaran empat Bakal Calon Anggota DPD RI yang akan maju di Pemilu 2024.
KPU Kepri membuka masa pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI pada Pemilu 2024 dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Setelah masa pendaftaran, tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi.
Berikut 4 Bakal Calon Anggota DPD RI asal Kepri di Pemilu 2024 yang sudah mendaftarkan diri ke KPU:
1. Ria Saptarika
2. Hotman Hutapea
3. Gerry Yasid
4. Juanda
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan 15 Bakal Calon Anggota DPD Kepri yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024.
Penetapan 15 Bakal Calon Anggota DPD Kepri di Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 284 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 17 April 2023.
Berikut 15 Bakal Calon Anggota DPD Kepri pada Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024 berdasarkan keputusan KPU RI:
1. Alias Wello
2. David Farel Sibuea
3. Dharma Setiawan
4. Dwi Ajeng Sekar Respaty
5. Gerry Yasid
6. Hardi Selamat Hood
7. Haripinto Tanuwidjaja
8. Hotman Hutapea
9. Ismeth Abdullah
10. Juanda
11. Ria Saptarika
12. Richard Hamonangan Pasaribu
13. Sirajudin Nur
14. Stephane Gerald Martogi Siburian
15. Sunarto Poniman
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024.
Untuk di Kepri, persyaratan jumlah dukungan minimal itu sebanyak 2.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 4 Kabupaten/Kota.
Lihat juga:
Pemprov Kepri Terbaik Tangani Pandemi Covid-19 di Wilayah Sumatera
Menteri KKP Setujui Usulan Pemprov Kepri Pernerbitan KKPRL Rumah Nelayan Diatas Laut
Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Ansar: Dibebankan pada Anggaran Perubahan APBD 2023 dan 2024
Longsor Natuna, Korban Tewas Bertambah Jadi 32 Orang, 33 Masih Hilang
Menginap Dengan Tema Halloween di HARRIS Resort Barelang Batam
Tonang
Editor: Rianto
Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta. Adapun pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, yang dilakukan bersamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024.
"Laporan rekapitulasi penerimaan pendaftaran calon DPD, mulai hari pertama pendaftaran hingga hari keempat, 1-4 Mei, pukul 16.00 WIB, total pendaftaran diterima adalah dari 59 bakal calon," ucap Idham Holik.
Jumlah tersebut juga telah sesuai dengan data yang dimuat dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca juga: Bertolak ke Batam, Menko Polhukam Soroti dan Tindak Tegas Kasus Perdagangan Orang
Untuk sementara hingga Jumat, 5 Mei 2023, KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah menerima pendaftaran empat Bakal Calon Anggota DPD RI yang akan maju di Pemilu 2024.
KPU Kepri membuka masa pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI pada Pemilu 2024 dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Setelah masa pendaftaran, tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi.
Berikut 4 Bakal Calon Anggota DPD RI asal Kepri di Pemilu 2024 yang sudah mendaftarkan diri ke KPU:
1. Ria Saptarika
2. Hotman Hutapea
3. Gerry Yasid
4. Juanda
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan 15 Bakal Calon Anggota DPD Kepri yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024.
Penetapan 15 Bakal Calon Anggota DPD Kepri di Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 284 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 17 April 2023.
Berikut 15 Bakal Calon Anggota DPD Kepri pada Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024 berdasarkan keputusan KPU RI:
1. Alias Wello
2. David Farel Sibuea
3. Dharma Setiawan
4. Dwi Ajeng Sekar Respaty
5. Gerry Yasid
6. Hardi Selamat Hood
7. Haripinto Tanuwidjaja
8. Hotman Hutapea
9. Ismeth Abdullah
10. Juanda
11. Ria Saptarika
12. Richard Hamonangan Pasaribu
13. Sirajudin Nur
14. Stephane Gerald Martogi Siburian
15. Sunarto Poniman
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024.
Untuk di Kepri, persyaratan jumlah dukungan minimal itu sebanyak 2.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 4 Kabupaten/Kota.
Lihat juga:
Pemprov Kepri Terbaik Tangani Pandemi Covid-19 di Wilayah Sumatera
Menteri KKP Setujui Usulan Pemprov Kepri Pernerbitan KKPRL Rumah Nelayan Diatas Laut
Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Ansar: Dibebankan pada Anggaran Perubahan APBD 2023 dan 2024
Longsor Natuna, Korban Tewas Bertambah Jadi 32 Orang, 33 Masih Hilang
Menginap Dengan Tema Halloween di HARRIS Resort Barelang Batam
Tonang
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment