Pemerintah Bahas RPP Penyaluran Alokasikan Rp3,4 Triliun DBH Sawit

Pemerintah Bahas RPP Penyaluran Alokasikan Rp3,4 Triliun DBH Sawit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Forumpublik.com |
Pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyepakati untuk APBN Tahun Anggaran 2023, Pemerintah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp3,4 triliun sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.

“Di dalam APBN 2023, DBH itu dialokasikan sebesar yang tadi telah kami sebutkan Rp136,3 triliun. Alokasi DBH tersebut termasuk di dalamnya adalah DBH sawit yaitu diidentifikasikan sebesar Rp3,4 triliun sesuai kesepakatan rapat kerja badan anggaran DPR RI dengan pemerintah,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (11/04/2024).

Untuk mendukung penyaluran DBH Sawit ini, Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang DBH Perkebunan Sawit. Dalam prosesnya, Pemerintah melakukan konsultasi kepada Komisi XI DPR sebagai komisi yang membidangi keuangan.

Dalam RPP, alokasi DBH Sawit akan bersumber dari pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK). Besaran porsi DBH minimal 4% dan dapat ditingkatkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun formula pembagian kepada daerah yakni untuk provinsi 20%, kabupaten/kota penghasil 60%, dan kabupaten/kota berbatasan 20%. Dengan demikian, jika asumsi DBH sebesar 4% maka proporsi provinsi sebesar 0,8%, proporsi kabupaten/kota penghasil 2,4%, dan proporsi kabupaten/kota berbatasan 0,8%.

Selain itu akan diterapkan batas minimum alokasi per daerah untuk 2023 yaitu sebesar Rp1 miliar per daerah.

“Karena nanti kita lihat tahun 2022 beberapa bulan PE dan BK itu nol, sehingga penerimaannya nol, sehingga yang menjadi sumber dana untuk dibagihasilkan juga menjadi nol, maka nanti jumlahnya menjadi terlalu kecil. Ada untuk daerah yang mendapatkan sangat kecil, kami memutuskan ada batas minimum alokasi per daerah minimal mereka mendapatkan satu miliar per daerah,” jelas Menkeu.

Baca juga: Bertolak ke Batam, Menko Polhukam Soroti dan Tindak Tegas Kasus Perdagangan Orang

Sementara itu, perhitungan alokasi per daerah akan didasarkan pada alokasi formula yang dilihat luas lahan dan tingkat produktivitas lahan, serta alokasi kinerja dengan perubahan tingkat kemiskinan dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Jumlah daerah yang akan menerima DBH Sawit yaitu 350 daerah terdiri atas daerah penghasil, daerah berbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi termasuk empat daerah otoritas baru di Papua.

Penggunaan DBH Sawit akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan kegiatan strategis lainnya yang akan ditetapkan oleh Menkeu.

Alokasi DBH Sawit tidak mengurangi alokasi yang dibutuhkan oleh pembangunan daerah melalui DAK Fisik dan/atau program infrastruktur lainnya

RPP juga menyebutkan penyaluran DBH Sawit akan dilakukan sebanyak dua tahap dalam satu tahun pada bulan Mei dan Oktober.

Masing-masing periode akan disalurkan 50% dengan memenuhi syarat salur berupa rencana kegiatan dan laporan realisasi.

Untuk Tahun 2024 dan selanjutnya, nilai minimal alokasi DBH Sawit diusulkan sebesar Rp3 triliun.

“Kami akan segera menyelesaikan PP ini. Sesuai tadi yang kami sampaikan, kalau bisa selesai pada bulan April atau awal Mei dan PMK serta edukasi sama sosialisasinya sudah bisa dijalankan, kita juga bisa sesegera mungkin melakukan pembayaran tahap pertamanya,” pungkas Sri Mulyani.

Lihat juga:
Akselerasi Transformasi Ekonomi, Pemerintah Luncurkan Insentif Pembelian KBLBB Roda Empat dan Bus
Drama Kasus Penipuan Penerimaan Calon Bintara Polri Oknum Polisi di Banten Hingga Jateng
Menko Polhukam Ungkap Mafia Tambang Daerah Sandera 126 Kapal Batu Bara
Pertemuan Jokowi Dengan Megawati Bicarakan Capres PDIP Pemilu 2024
Vonis Bebas Terdakwa Kasus Indosurya, Mahfud MD: Negara Melawan Putusan Hakim
Mahfud MD: Integritas Hakim Tidak Tergantung Pada Peraturan Hukum

Redaksi
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment