Kemnaker Dorong Pengusaha Dialog Bipartit Pada Buruh, Jadikan PHK Jalan Terakhir

Kemnaker Dorong Pengusaha Dialog Bipartit Pada Buruh, Jadikan PHK Jalan Terakhir
Ilustrasi.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Foto: cover topik/Cover topik PHK Besar/Aristya Rahadian Krisabella/cnbcindonesia)

JAKARTA - Forumpublik.com | Untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mengintai di sejumlah industri belakangan ini, Dirjen Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mendorong pengusaha dan pekerja/buruh untuk terus melakukan dialog secara bipartit.

"PHK merupakan jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan. Karena sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK," kata Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (24/11/2022).

Putri menilai PHK dilakukan sebagai respons perusahaan akibat adanya perubahan ekonomi global yang menuntut mereka melakukan penyesuaian atas bisnisnya dan efisiensi terhadap pekerjanya.

Padahal menurutnya, ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja atau PHK.

"Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya," ujar Putri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua LKS Tripnas Unsur Pemerintah.

Baca juga: Dukung KTT G20 di Bali, Wuling Motors Siapkan 300 Mobil Listrik

Namun andaikan PHK tak dapat dihindarkan, ia mengingatkan agar PHK yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja.

"Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan," katanya.

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang terkena PHK, Putri menyebut bahwa terdapat beberapa bentuk pelindungan yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan perundang-undangan.

Kemudian, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.

Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja.

Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa Pemerintah saat ini tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri dalam menghadapi gejolak ekonomi global.

Lihat juga:
Meningkat 54 Persen, Investasi Sektor Manufaktur Lampaui Rp365 Triliun
Kemenkes: 156 Obat Sirop Boleh Diresepkan Tenaga Kesehatan
Ngopi Bareng Analis Pertahanan Negara Kemhan
Firma Hukum BS&R Akan Ajukan Upaya Hukum atas Penerapan Uji Kompetensi Profesi Apoteker
Usai Resmi Ditahan, Berikut Pernyataan Lengkap Putri Candrawathi


(cnnindonesia)

0 comments:

Post a Comment