Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Nomor: HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang dikeluarkan pada tanggal 24 Oktober 2022.
Juru Bicara Kemenkes M Syahril mengatakan, obat ini dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Syahril dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (25/10/2022).
Daftar 156 obat tersebut terdapat dalam lampiran 1 Surat Kepala BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.172 (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A Surat Kepala BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk).
Baca juga: Realisasi Pendapatan Negara Hingga 31 Agustus Capai Rp1.764,4 Triliun
Adapun tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM.
Selain itu, Kemenkes juga menyatakan tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan 12 jenis obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM.
"Dua belas merek obat yang mengandung zat aktif asam valproat, sildenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," kata Syahril.
Baca juga: Daftar 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan Kembali Tenaga Kesehatan
Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat 156 dan 12 obat tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya," tambahnya.
Lihat juga:
PMN Hadir Bagi Masyarakat, Bangun Desa dan Peningkatan Taraf Ekonomi
KPK OTT Hakim Agung, Lima Orang Dibawa dari MA ke Gedung Merah Putih
Pemerintah Alokasikan Dana BLT BBM Rp24,17 Triliun Lindungi Masyarakat Miskin
2023, Akselerasi Reformasi Perlinsos Rp479,1 Triliun
Ekonom INDEF: 2022, Momentum Tepat Lakukan Reformasi Kebijakan Subsidi Energi
Redaksi
Editor: Firmanto
0 comments:
Post a Comment