Firma Hukum BS&R Akan Ajukan Upaya Hukum atas Penerapan Uji Kompetensi Profesi Apoteker

Firma Hukum BS&R Akan Ajukan Upaya Hukum atas Penerapan Uji Kompetensi Profesi Apoteker
Bintomawi Siregar, SH., MH Pengacara dari Firma Hukum BS&R memberikan protes terhadan penerapan UKAI dengan metode CBT. (Foto: Dok Forumpublik.com)

JAKARTA - Forumpublik.com | Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) dengan metode computer based test (CBT), yang diikuti oleh ribuan mahasiswa dari pelosok negeri dari berbagai kampus, menuai protes.

UKAI dengan metode CBT yang diselenggaran oleh Organisasi dan Instansi terkait ini, menurut Bintomawi Siregar, SH., MH Pengacara dari Firma Hukum BS&R adanya kesalahan penerapan.

Ia menyampaikan merasa dirugikan dan menjadi korban dari penerapan uji kompetensi calon Apoteker.

"Kita mengajak calon apoteker lainnya di seluruh Indonesia untuk mengajukan upaya hukum atas dugaan adanya permainan dan kepentingan dari organisasi dan instansi terkait dalam peyelengaraan uji kompetensi apoteker," ucap Bintomawi, Senin (24/10/2022) malam.

Bintomawi yang akrab di sapa dengan Bima mengatakan, bahwa tuduhan tersebut bukan tanpa dasar. Sebagaimana diatur Permendikbud no. 12 tahun 2016 Pasal 5 Jo. Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 3 (2) bagian B tentang kelulusan pendidikan profesi kesehatan 60% dari indeks prestasi kumulatif dan 40% dari uji kompetensi.

"Sehingga penerapan yang dilakukan beberapa tahun terakhir sangatlah bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sangat merugikan para calon apoteker baik secara materi, waktu, dan tenaga," kata Bima pada Forumpublik.com.

Baca juga: KPK OTT Hakim Agung, Lima Orang Dibawa dari MA ke Gedung Merah Putih

Hal ini mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil pada para peserta. Sebab, persiapan dilakukan sudah jauh-jauh hari dengan menempuh pendidikan apoteker yang berbiaya tinggi.

"Untuk kerugian immateriil mereka pasti malu dan mendapat tekanan psikologis, yang diakibatkan bahwa hasil ujian memutus harapannya untuk menjadi apoteker yang baik," kata Bima.

Ia menegaskan, sangat tidak logis seseorang yang telah menjalani pendidikan selama ±4 ditambah ±1 tahun pendidikan profesi harus terhenti dengan adanya ujian yang beberapa menit saja. Seharusnya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

"Dalam waktu dekat saya akan ajukan upaya hukum dan saya akan kejar sampai kemana pun, karena saya juga korban disini. Hal-hal seperti ini merupakan pencederaan terhadap dunia pendidikan," tegas Bima yang merupakan alumni dari Fakultas Hukum Univ HKBP Nommensen Medan tersebut.

Lihat juga:
Pemerintah Alokasikan Dana BLT BBM Rp24,17 Triliun Lindungi Masyarakat Miskin
2023, Akselerasi Reformasi Perlinsos Rp479,1 Triliun
Ekonom INDEF: 2022, Momentum Tepat Lakukan Reformasi Kebijakan Subsidi Energi
Agustus 2022, Ekspor Tertinggi Dalam Sejarah Capai US$34,92 Miliar
Jokowi: BLT BBM dan BSU Lakukan Secara Mudah, Cepat, dan Tepat Sasaran

Penulis: Tonang
Editor: Firmanto

0 comments:

Post a Comment