Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polres Metro Bekasi Tangkap  Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan saat menunjukkan barang bukti penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di wilayah kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jabar, di Mapolres Metro Bekasi, Jum’at (22/7/2022). (Foto: R Elon)

BEKASI (JABAR) - Forumpublik.com | Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polres Metro Bekasi, berhasil menangkap para pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di wilayah kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni YW (44), RD (33), MM (50), EN (40) dan AL (43), pelaku penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi ini.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, tim Unit VI Krimsus Polres Metro Bekasi langsung ke lokasi dan menemukan fakta BBM jenis Solar yang disubsidi itu milik RD.

"Adapun modus para pelaku adalah, untuk mendapatkan BBM jenis Solar tersebut, RD memerintahkan EN dan AL untuk membeli BBM Solar di SPBU wilayah Desa Batujaya, Kabupaten Karawang dengan cara menunjukkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu untuk kebutuhan mesin pertanian," kata Kapolres pada wartawan, di Mapolres Metro Bekasi, Jum’at (22/7/2022).

Gidion menjelaskan, bahwa dari pengakuan EN dan AL, masing-masing membeli solar bersubsidi itu sebayak 200 liter dengan harga Rp.5.150/ liter dan mendapatkan upah dari RD sebesar Rp.150.000/orang. Selanjutnya, RD menjual solar tersebut kepada YW sebagai pengepul dengan harga Rp.6.800/liter.

Polres Metro Bekasi Tangkap  Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Para tersangka yakni YW (44), RD (33), MM (50), EN (40) dan AL (43), pelaku penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi, yang ditangkap Satreskrimsus Polres Metro Bekasi.

Baca juga: Hendak Berangkat Kerja, Iska Gadis Cantik Tewas Dibacok

Selain itu, Tim Reskrim juga menemukan fakta lain bahwa ada pengepul kedua yaitu MM membeli solar itu dari orang lain yakni GL seharga Rp.6.100/liter. GL juga membeli solar bersubsidi pemerintah itu dari SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang seharga Rp.5.150/liter, kemudian dijual kepada YW selaku pengepul akhir dengan harga Rp.6.700/liter.

"Setelah terkumpul semua BBM jenis Solar bersubsidi itu, YW menjual ke daerah Cilincing Jakarta dengan harga Rp.7.300/liter, dan sebagian dijual kepada nelayan sekitar desa seharga Rp.7.400/liter," terang Gidion.

"YW mengakui sejak bulan Mei hingga Juli 2022 telah menjual BBM solar bersubsidi sebanyak 28 kali dengan total 108.900 liter dan meraup keuntungan mencapai Rp.54.450.000 ( Lima puluh empat juta, empat ratus lima puluh ribu rupiah)," ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, Polisi berhasil mengamankan Barang bukti BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 6.165 liter, berikut barang bukti lain seperti : 119 buah jirigen berisi solar bersubsidi, 10 buah Drum berisi solar bersubsidi, 12 buah Poligen kosong, 4 buah Drum kaleng kosong, 1 buah selang Sepang 10 meter, 1 unit mesin pompa, 1 Unit kendaraan Honda Beat warna Hitam, T 4694 PQ, 1 Unit kendaraan Honda Supra tanpa nomor polisi.

Para pelaku di jerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP.

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," pungkas Gidion.

Lihat juga:
Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul
Kapolres Karawang Sidak Minyak Goreng ke Distributor dan Pasar Tradisional
29 Anggota Polres Metro Bekasi Terima Penghargaan Prestasi
Ekspor Mobil Dari Pelabuhan Patimban Capai 180 Ribu Unit di 2022, Jokowi: Akan Dikembangkan ke Negara Lain
Kapolri Tinjau Vaksinasi Booster Untuk Buruh di PT Fajar Surya Wisesa Tbk Bekasi

Penulis: R Elon
Editor: Rianto


0 comments:

Post a Comment