'Pemilu 2024' 40 Parpol Mendaftar Sebagai Peserta, 24 Berkasnya Dinyatakan Lengkap

'Pemilu 2024' 40 Parpol Mendaftar Sebagai Peserta, 24 Berkasnya Dinyatakan Lengkap
KPU RI mengumumkan 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 dan 24 berkasnya dinyatakan lengkap, di Jakarta, Senin, (15/08/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Forumpublik.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 40 Partai Politik (Parpol) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga batas waktu penutupan, Ahad (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.

"40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata Komisioner KPU RI August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin dini hari.

Dia menjelaskan 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

Selanjutnya kata dia, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses periksaan.

"Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran," ungkap August.

Baca juga: APBN Mei Surplus Rp132,2 Triliun Didukung Pendapatan Negara Capai Rp1.070,4 Triliun


Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Republik Satu

Selanjutnya, 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas yakni:

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Berkarya

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

9. Partai Karya Republik (PAKAR)

10. Partai Bhineka Indonesia

11. Partai Pandu Bangsa

12. Partai Perkasa

13. Partai Masyumi

14. Partai Damai Kasih Bangsa

15. Partai Pemersatu Bangsa

16. Partai Kedaulatan

Lihat juga:
Satgas BLBI Sita Aset Obligor Eks Bank Asia Pacific
BKF Kemenkeu: Ketahanan Eksternal Indonesia Konsisten Terjaga
Empat Tantangan dan Tiga Fokus Pemerintah Pembenahan Perekonomian
Pajak dari Program Pengungkapan Sukarela Capai Rp9,25 Triliu
Realisasi Penerimaan Pajak Hingga April 2022 Capai Rp567,69 Triliun

Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment