Ketua Umum DPP SKPPHI Ryanto Sirait, SH, MH menyatakan bahwa yang dilakukan Holywings merupakan suatu penistaan terhadap agama.
"Kami melaporkan Holywings terkait promo yang dilakukannya, ini merupakan penistaan agama. Kami berharap agar pihak kepolisian mengusut tuntas hal ini", ungkap Ryanto Sirait, di Jakarta, Senin (27/06/2022).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP SKPPHI Yoko Malau, SH, MH mengungkapkan Agar jangan hanya karyawan yang ditangkap dan cabut ijin dari Holywings
"Kami meminta terkait kasus ini jangan hanya karyawan saja yang diperiksa, Managemen dan pemilik juga harus bertanggung jawab. Karena ini sudah bikin gaduh, kami juga meminta agar ijin dari Holywings dicabut sebagai pelajaran baginya", ungkap Yoko
Baca juga: Pajak dari Program Pengungkapan Sukarela Capai Rp9,25 Triliun
Sementara itu Sekjen DPP SKPPHI Megy Aidillova, ST menambahkan, bahwa hal ini sangat menyakiti umat sebagai pemeluk agama.
"Kami mewakili masyarakat menyampaikan keberatan dan tersakiti atas promo Holywings tersebut. Sebagai bangsa yang beragama, yang tertuang di Pancasila Sila I, Ketuhanan Yang Maha Esa, maka apa yang dilakukan Holywings sangat bertentangan. Kami harap kepada semua pemilik hiburan agar dapat mengambil pelajaran akan kejadian tersebut, dan jangan sampai terjadi lagi hal yang sama", tambahnya.
Secara Terpisah Ketua DPP SKPPHI Bidang Humas Fandra Arisandi Andika Putra, SH, SHEL menjelaskan sedikit tentang Hukum Penistaan Agama
"Hukum penistaan agama adalah hukum yang melarang penistaan agama, yaitu sikap tidak sopan atau penghinaan terhadap tokoh-tokoh suci, kelompok agama, benda suci, adat, atau kepercayaan. Hukum penistaan agama adalah Salah satu hukum ujaran kebencian tertua yang masih bertahan sampai sekarang. Ada beberapa pasal yang disangkakan dalam penistaan agama, antara lain Pasal 14 ayat 1, dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik", tutupnya.
Laporan DPP SKPPHI diterima dengan baik dibagian SPKT Polda Metro dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi: STTLP/B/3205/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, dan ditandatangani oleh Ka.Siaga 3 SPKT Polda Metro Jaya Kompol. Sri Minarti, SH. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Patrick Samosir, SE selaku Bidang Inteligen dan Investigasi DPP SKPPHI.
Lihat juga:
Realisasi Penerimaan Pajak Hingga April 2022 Capai Rp567,69 Triliun
Realisasi Anggaran PC PEN Hingga 13 Mei 2022 Capai Rp80,79 Triliun
Melalui Anggaran Perlinsos, APBN Melaksanakan Fungsi Shock Absorber
Tiga Tantangan Ekonomi Dunia Saat Ini
SEA Games 2021 Vietnam, Indonesia Peroleh Peringkat Tiga
(MG Aid)
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment