BATAM (KEPRI) - Forumpublik.com | Reseller di Batam keluhkan maraknya praktek pungutan liar (Pungli) jasa pengiriman barang ke luar di salah satu ekspedisi di Batam, yang megatasnamakan pajak tambahan.
Ketua Aliansi Batam Menggugat Rico Yuliansyah mengatakan, praktek Pungli yang dilakukan oknum ekspedisi tersebut, benar-benar mencekik kawan-kawan Reseller di lapangan.
"Hal ini sudah sangat sering dialami para kawan-kawan, yang diduga dilakukan ekspedisi SiCepat, yang mengenakan pajak tambahan sebesar Rp 31.490 untuk 1 item barang," ucap Rico, di Batam, Sabtu (21/5/2022).
Ia menjelaskan, baru-baru ini terjadi dugaan pungutan liar di ekspedisi SiCepat, di mana bukti penyetoran ke kas negara dalam pengiriman barang sebesar Rp 69.000. Sementara oknum ekspedisi meminta pajak kepada reseller sebesar Rp 100.490.
"Artinya, ada uang seller (masyarakat kota Batam) yang dirugikan sebesar Rp 31.490, dan ini untuk 1 resi (1 item barang pengiriman)," kata Rico.
Rico menyampaikan, bahwa sebelumnya hal ini sudah melaporkan langsung ke Bea dan Cukai dengan menyurati langsung secara resmi.
"Tetapi hasilnya nihil, seolah-olah kasus tersebut di close dan surat balasan yang dikirim hanya dalam bentuk word tanpa adanya kop surat resmi dan juga tidak ada yang bertanggung jawab atau tidak ada yang menandatangani surat tersebut," kata Rico pada Forumpublik.com.
Ia menegaskan, akan melaporkan kasus ini ke Komisi 1 DPRD Batam.
"Kami akan lanjutkan ke Komisi 1 DPRD Batam. Dalam waktu dekat, kami akan surati," tutup Rico.
Baca juga: Kementerian BUMN dan Garda Bernas Kepri Berikan Bansos Sembako dan Gelar Pasar Murah di 3 Kabupaten
Adapun surat balasan Bea dan Cukai Batam tersebut terhadap Aliansi Batam Menggugat sebagai berikut:
Berdasarkan pengaduan masyarakat melalui Surat yang dikirimkan ke alamat KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam dari Aliansi Batam Menggugat Nomor 012/SK-ABM/04-2022 tanggal 11 April 2022 Perihal Permintaan Klarifikasi dan Audiensi, Kantor pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Batam telah menindaklanjuti dengan hasil sebagai berikut :
1. Bahwa sebagaimana tertuang pada uraian Surat Pengaduan di atas, Tim penanganan pengaduan masyarakat menilai terdapat 3 (tiga) poin yang menjadi pokok pengaduan dan membutuhkan klarifikasi serta penjelasan lebih lanjut, yaitu:
a. Bahwa terdapat online shop yang berjualan di tokopedia yang dimintai tambahan pajak oleh oknum dari ekspedisi Si Cepat yang mengatasnamakan tambahan pajak yang berasal dari Bea dan Cukai Kota Batam;
b. Permintaan penjelasan terkait tambahan pajak yang diminta pada saat barang sudah keluar dari kota batam atau bahkan sudah diterima oleh konsumen;
c. Bahwa terdapat ancaman terhadap penjual/ seller/ online shop bahwa barang yang dikirimkan akan ditahan apabila tidak membayar tambahan pajak sebelumnya.
2. Terhadap 3 (tiga) poin di atas, telah ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan dengan hasil sebagai berikut:
a. Berkaitan dengan permintaan tambahan pajak oleh oknum dari ekspedisi Si Cepat yang mengatasnamakan tambahan pajak yang berasal dari Bea Cukai Kota Batam, guna memudahkan dalam memahami proses bisnis barang kiriman, berikut disampaikan secara singkat alur proses barang kiriman sebagai berikut:
1) Pengirim barang melakukan pengiriman barang melalui penyelenggara pos atau perusahaan jasa titipan;
2) Penyelenggara pos mengajukan dokumen pengiriman barang (CN) kepada Sistem Aplikasi Bea dan Cukai terkait barang kiriman;
3) Kemudian terhadap dokumen dan barang yang akan dikirim dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea dan cukai di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang disaksikan oleh penyelenggara pos;
4) Adapun pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas bea dan cukai meliputi jumlah barang, jenis barang dan/atau harga barang yang tercantum dalam CN;
5) Apabila dalam proses pemeriksaan terdapat temuan baik dalam bentuk kesalahan pemberitahuan jumlah barang, jenis barang maupun harga barang maka petugas bea dan cukai akan melakukan penetapan dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP);
6) Terhadap penetapan yang dilakukan oleh petugas bea dan cukai sebagaimana tertuang pada poin 5 (lima), Petugas bea dan cukai menyampaikan kepada Penyelenggara Pos untuk diteruskan kepada pengirim barang;
7) Apabila dalam penetapan oleh petugas bea dan cukai mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak lainnya, maka petugas bea cukai menyampaikan kepada penyelenggara pos untuk diteruskan kepada pengirim barang;
8) Dalam hal pembayaran terhadap bea masuk dan pajak lainnya yang dibebankan terhadap barang kiriman, maka penyelenggara pos melakukan pembayaran terhadap tagihan billing atas seluruh barang kiriman yang dikirim melalui perusahaan pengirimannya ke kas negara;
Sebagaimana terurai pada alur proses barang kiriman di atas pada poin 5 (lima) sampai dengan poin 8 (delapan) bahwa dimungkinkan adanya permintaan tambahan pajak yang disampaikan oleh penyelenggara pos kepada pengirim barang, hal ini terjadi apabila terdapat penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang dilakukan dalam hal terdapat temuan baik dalam bentuk kesalahan pemberitahuan jumlah barang, jenis barang maupun harga barang pada pemberitahuan yang disampaikan.
b. Berkaitan dengan waktu permintaan tambahan pajak, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1) Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PMK 199/PMK.010/2019 “Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor Barang Kiriman”
2) Terhadap penetapan oleh petugas bea dan cukai yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak lainnya, maka petugas bea cukai menyampaikan kepada penyelenggara pos untuk diteruskan kepada pengirim barang.
3) Petugas bea dan cukai menerima informasi dari penyelenggara pos terhadap barang kiriman yang ditetapkan dan berdampak adanya penambahan bea masuk dan pajak lainnya telah disetujui untuk dibayarkan, maka diterbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagai dasar pembayaran yang disampaikan kepada pemilik barang melalui Penyelenggara Pos.
4) Penyelenggara pos melakukan pembayaran terhadap tagihan billing atas seluruh barang kiriman yang dikirim melalui perusahaan pengirimannya ke kas negara sebelum barang kiriman dikeluarkan dari Kawasan bebas Batam.
5) Terkait waktu penagihan kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan oleh penyelenggara pos kepada pengirim barang, apakah dilakukan sebelum atau sesudah barang kiriman dikeluarkan dari Kawasan bebas Batam, dilakukan sesuai kebijakan dari masing-masing penyelenggara pos.
c. Berkaitan dengan adanya ancaman terhadap penjual/seller/online shop bahwa barang yang dikirimkan akan ditahan apabila tidak membayar tambahan pajak sebelumnya, dapat kami pastikan bahwa hal tersebut tidak ada hubungannya dengan alur proses Kepabeanan barang kiriman. Terhadap ketentuan proses barang kiriman dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1) Terhadap barang kiriman yang pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea dan cukai didapati adanya temuan baik dalam bentuk kesalahan pemberitahuan jumlah barang, jenis barang maupun harga barang maka petugas bea dan cukai akan menerbitkan Nota Permintaan Dokumen (NPD) untuk meminta dokumen pendukung kepada pemilik barang yang dapat memberikan keyakinan kepada petugas bea dan cukai bahwa jumlah barang, jenis barang maupun harga barang yang diberitahukan sudah sesuai dengan yang sebenarnya.
2) Selama proses permintaan dokumen tersebut barang akan di timbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sampai dengan diselesaikan proses permintaan dokumen dan ditetapkan oleh petugas bea dan cukai.
3) Apabila barang kiriman sebagaimana dimaksud poin 2) melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penimbunannya di TPS, maka akan dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai dan tata cara penyelesaian atas barang yang tidak dikuasai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara sebagaimana Pasal 36 PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
3. Selain hal-hal di atas, dapat kami sampaikan pula bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan barang kiriman dan penetapan SPPBMCP, pengirim barang dapat melakukan pengecekan/tracking barang kiriman melalui laman https://www.beacukai.go.id/barangkirimanbatam sehingga dapat dipastikan apakah besaran pajak yang dipungut oleh PJT telah sesuai dengan yang ditetapkan oleh pejabat Bea dan Cukai.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami menyimpulkan bahwa pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dan dapat dinyatakan tuntas.
Lihat juga:
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Kenduri Seni Melayu Batam Masuk Kharisma Even Nusantara 2022
BPS: Pertumbuhan Ekonomi Batam Capai 4,75 Persen, Tertinggi di Kepri
Hamili Anak 12 Tahun, Jaksa Tuntut Eks Oknum Manager Pertamina Teuku Nazar Mulia 16 Tahun Penjara
Pastikan Ketersedian Bahan Pokok, Wagub Kepri dan Disperindag Batam Dampingi Wamendag Tinjau Pasar Induk Jodoh
Penulis: Tonang
Editor: Rianto
"Hal ini sudah sangat sering dialami para kawan-kawan, yang diduga dilakukan ekspedisi SiCepat, yang mengenakan pajak tambahan sebesar Rp 31.490 untuk 1 item barang," ucap Rico, di Batam, Sabtu (21/5/2022).
Ia menjelaskan, baru-baru ini terjadi dugaan pungutan liar di ekspedisi SiCepat, di mana bukti penyetoran ke kas negara dalam pengiriman barang sebesar Rp 69.000. Sementara oknum ekspedisi meminta pajak kepada reseller sebesar Rp 100.490.
"Artinya, ada uang seller (masyarakat kota Batam) yang dirugikan sebesar Rp 31.490, dan ini untuk 1 resi (1 item barang pengiriman)," kata Rico.
Rico menyampaikan, bahwa sebelumnya hal ini sudah melaporkan langsung ke Bea dan Cukai dengan menyurati langsung secara resmi.
"Tetapi hasilnya nihil, seolah-olah kasus tersebut di close dan surat balasan yang dikirim hanya dalam bentuk word tanpa adanya kop surat resmi dan juga tidak ada yang bertanggung jawab atau tidak ada yang menandatangani surat tersebut," kata Rico pada Forumpublik.com.
Ia menegaskan, akan melaporkan kasus ini ke Komisi 1 DPRD Batam.
"Kami akan lanjutkan ke Komisi 1 DPRD Batam. Dalam waktu dekat, kami akan surati," tutup Rico.
Baca juga: Kementerian BUMN dan Garda Bernas Kepri Berikan Bansos Sembako dan Gelar Pasar Murah di 3 Kabupaten
Adapun surat balasan Bea dan Cukai Batam tersebut terhadap Aliansi Batam Menggugat sebagai berikut:
Berdasarkan pengaduan masyarakat melalui Surat yang dikirimkan ke alamat KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam dari Aliansi Batam Menggugat Nomor 012/SK-ABM/04-2022 tanggal 11 April 2022 Perihal Permintaan Klarifikasi dan Audiensi, Kantor pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Batam telah menindaklanjuti dengan hasil sebagai berikut :
1. Bahwa sebagaimana tertuang pada uraian Surat Pengaduan di atas, Tim penanganan pengaduan masyarakat menilai terdapat 3 (tiga) poin yang menjadi pokok pengaduan dan membutuhkan klarifikasi serta penjelasan lebih lanjut, yaitu:
a. Bahwa terdapat online shop yang berjualan di tokopedia yang dimintai tambahan pajak oleh oknum dari ekspedisi Si Cepat yang mengatasnamakan tambahan pajak yang berasal dari Bea dan Cukai Kota Batam;
b. Permintaan penjelasan terkait tambahan pajak yang diminta pada saat barang sudah keluar dari kota batam atau bahkan sudah diterima oleh konsumen;
c. Bahwa terdapat ancaman terhadap penjual/ seller/ online shop bahwa barang yang dikirimkan akan ditahan apabila tidak membayar tambahan pajak sebelumnya.
2. Terhadap 3 (tiga) poin di atas, telah ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan dengan hasil sebagai berikut:
a. Berkaitan dengan permintaan tambahan pajak oleh oknum dari ekspedisi Si Cepat yang mengatasnamakan tambahan pajak yang berasal dari Bea Cukai Kota Batam, guna memudahkan dalam memahami proses bisnis barang kiriman, berikut disampaikan secara singkat alur proses barang kiriman sebagai berikut:
1) Pengirim barang melakukan pengiriman barang melalui penyelenggara pos atau perusahaan jasa titipan;
2) Penyelenggara pos mengajukan dokumen pengiriman barang (CN) kepada Sistem Aplikasi Bea dan Cukai terkait barang kiriman;
3) Kemudian terhadap dokumen dan barang yang akan dikirim dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea dan cukai di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang disaksikan oleh penyelenggara pos;
4) Adapun pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas bea dan cukai meliputi jumlah barang, jenis barang dan/atau harga barang yang tercantum dalam CN;
5) Apabila dalam proses pemeriksaan terdapat temuan baik dalam bentuk kesalahan pemberitahuan jumlah barang, jenis barang maupun harga barang maka petugas bea dan cukai akan melakukan penetapan dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP);
6) Terhadap penetapan yang dilakukan oleh petugas bea dan cukai sebagaimana tertuang pada poin 5 (lima), Petugas bea dan cukai menyampaikan kepada Penyelenggara Pos untuk diteruskan kepada pengirim barang;
7) Apabila dalam penetapan oleh petugas bea dan cukai mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak lainnya, maka petugas bea cukai menyampaikan kepada penyelenggara pos untuk diteruskan kepada pengirim barang;
8) Dalam hal pembayaran terhadap bea masuk dan pajak lainnya yang dibebankan terhadap barang kiriman, maka penyelenggara pos melakukan pembayaran terhadap tagihan billing atas seluruh barang kiriman yang dikirim melalui perusahaan pengirimannya ke kas negara;
Sebagaimana terurai pada alur proses barang kiriman di atas pada poin 5 (lima) sampai dengan poin 8 (delapan) bahwa dimungkinkan adanya permintaan tambahan pajak yang disampaikan oleh penyelenggara pos kepada pengirim barang, hal ini terjadi apabila terdapat penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang dilakukan dalam hal terdapat temuan baik dalam bentuk kesalahan pemberitahuan jumlah barang, jenis barang maupun harga barang pada pemberitahuan yang disampaikan.
b. Berkaitan dengan waktu permintaan tambahan pajak, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1) Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PMK 199/PMK.010/2019 “Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor Barang Kiriman”
2) Terhadap penetapan oleh petugas bea dan cukai yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak lainnya, maka petugas bea cukai menyampaikan kepada penyelenggara pos untuk diteruskan kepada pengirim barang.
3) Petugas bea dan cukai menerima informasi dari penyelenggara pos terhadap barang kiriman yang ditetapkan dan berdampak adanya penambahan bea masuk dan pajak lainnya telah disetujui untuk dibayarkan, maka diterbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagai dasar pembayaran yang disampaikan kepada pemilik barang melalui Penyelenggara Pos.
4) Penyelenggara pos melakukan pembayaran terhadap tagihan billing atas seluruh barang kiriman yang dikirim melalui perusahaan pengirimannya ke kas negara sebelum barang kiriman dikeluarkan dari Kawasan bebas Batam.
5) Terkait waktu penagihan kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan oleh penyelenggara pos kepada pengirim barang, apakah dilakukan sebelum atau sesudah barang kiriman dikeluarkan dari Kawasan bebas Batam, dilakukan sesuai kebijakan dari masing-masing penyelenggara pos.
c. Berkaitan dengan adanya ancaman terhadap penjual/seller/online shop bahwa barang yang dikirimkan akan ditahan apabila tidak membayar tambahan pajak sebelumnya, dapat kami pastikan bahwa hal tersebut tidak ada hubungannya dengan alur proses Kepabeanan barang kiriman. Terhadap ketentuan proses barang kiriman dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1) Terhadap barang kiriman yang pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea dan cukai didapati adanya temuan baik dalam bentuk kesalahan pemberitahuan jumlah barang, jenis barang maupun harga barang maka petugas bea dan cukai akan menerbitkan Nota Permintaan Dokumen (NPD) untuk meminta dokumen pendukung kepada pemilik barang yang dapat memberikan keyakinan kepada petugas bea dan cukai bahwa jumlah barang, jenis barang maupun harga barang yang diberitahukan sudah sesuai dengan yang sebenarnya.
2) Selama proses permintaan dokumen tersebut barang akan di timbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sampai dengan diselesaikan proses permintaan dokumen dan ditetapkan oleh petugas bea dan cukai.
3) Apabila barang kiriman sebagaimana dimaksud poin 2) melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penimbunannya di TPS, maka akan dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai dan tata cara penyelesaian atas barang yang tidak dikuasai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara sebagaimana Pasal 36 PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
3. Selain hal-hal di atas, dapat kami sampaikan pula bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan barang kiriman dan penetapan SPPBMCP, pengirim barang dapat melakukan pengecekan/tracking barang kiriman melalui laman https://www.beacukai.go.id/barangkirimanbatam sehingga dapat dipastikan apakah besaran pajak yang dipungut oleh PJT telah sesuai dengan yang ditetapkan oleh pejabat Bea dan Cukai.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami menyimpulkan bahwa pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dan dapat dinyatakan tuntas.
Lihat juga:
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Kenduri Seni Melayu Batam Masuk Kharisma Even Nusantara 2022
BPS: Pertumbuhan Ekonomi Batam Capai 4,75 Persen, Tertinggi di Kepri
Hamili Anak 12 Tahun, Jaksa Tuntut Eks Oknum Manager Pertamina Teuku Nazar Mulia 16 Tahun Penjara
Pastikan Ketersedian Bahan Pokok, Wagub Kepri dan Disperindag Batam Dampingi Wamendag Tinjau Pasar Induk Jodoh
Penulis: Tonang
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment