Ilustrasi. Pemerintah memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022. (Foto: Dok. Sekretariat Presiden) |
"Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022," ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/05/2022).
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengawasi dengan ketat untuk memastikan minyak goreng tersedia dengan harga terjangkau di tanah air.
"Meskipun ekspor dibuka, pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau," ucap Jokowi.
Ia mengungkapkan, sejak kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng diterapkan, pemerintah terus memantau dan mendorong berbagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan pengecekan langsung di lapangan dan laporan yang diterima, Presiden menyampaikan bahwa pasokan minyak goreng terus bertambah.
"Kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah adalah sebesar kurang lebih 194 ribu ton per bulannya. Pada bulan Maret, sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pasokan kita hanya mencapai 64,5 ribu ton. Namun setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April, pasokan kita mencapai 211 ribu ton per bulannya, melebihi kebutuhan nasional bulanan kita," ungkapnya.
Baca juga: Maret 2022 Pendapatan Negara Tunjukkan Kinerja Positif, Pajak Penerimaan Capai Rp322,46 Triliun
Selain itu, Presiden juga menjelaskan bahwa terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional. Pada bulan April, sebelum pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar kurang lebih Rp19.800, dan setelah adanya pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional turun menjadi Rp17.200–Rp17.600.
"Penambahan pasokan dan penurunan harga tersebut merupakan usaha bersama-sama kita, baik dari pemerintah, BUMN, dan juga swasta. Walaupun memang ada beberapa daerah yang saya tahu harga minyak gorengnya masih relatif tinggi, tapi saya meyakini dalam beberapa minggu ke depan harga minyak goreng curah akan makin terjangkau menuju harga yang kita tentukan karena ketersediaannya makin melimpah," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada para petani sawit atas pengertian dan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang diambil untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Secara kelembagaan, pemerintah juga akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar terus disederhanakan dan dipermudah agar lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya.
"Di sisi lain, mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya. Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat," tegasnya.
Lihat juga:
Airlangga: Kinerja Ekspor dan Impor Indonesia Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Jaga Momentum Penerimaan Negara, Pemerintah Naikkan Tarif PPN jadi 11 Persen
Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Tersangka Lainnya Mafia Korupsi Minyak Goreng, Ini Modusnya
Pro Kontra Pemecatan Dokter Terawan, SKPPHI: Ada Momentum Terbentuknya Organisasi Dokter Tandingan
Menaker: Pemerintah Perluas Kesempatan Kerja Tenaga Profesional di Republik Korea
Redaksi
Editor: Rianto
"Kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah adalah sebesar kurang lebih 194 ribu ton per bulannya. Pada bulan Maret, sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pasokan kita hanya mencapai 64,5 ribu ton. Namun setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April, pasokan kita mencapai 211 ribu ton per bulannya, melebihi kebutuhan nasional bulanan kita," ungkapnya.
Baca juga: Maret 2022 Pendapatan Negara Tunjukkan Kinerja Positif, Pajak Penerimaan Capai Rp322,46 Triliun
Selain itu, Presiden juga menjelaskan bahwa terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional. Pada bulan April, sebelum pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar kurang lebih Rp19.800, dan setelah adanya pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional turun menjadi Rp17.200–Rp17.600.
"Penambahan pasokan dan penurunan harga tersebut merupakan usaha bersama-sama kita, baik dari pemerintah, BUMN, dan juga swasta. Walaupun memang ada beberapa daerah yang saya tahu harga minyak gorengnya masih relatif tinggi, tapi saya meyakini dalam beberapa minggu ke depan harga minyak goreng curah akan makin terjangkau menuju harga yang kita tentukan karena ketersediaannya makin melimpah," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada para petani sawit atas pengertian dan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang diambil untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Secara kelembagaan, pemerintah juga akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar terus disederhanakan dan dipermudah agar lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya.
"Di sisi lain, mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya. Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat," tegasnya.
Lihat juga:
Airlangga: Kinerja Ekspor dan Impor Indonesia Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Jaga Momentum Penerimaan Negara, Pemerintah Naikkan Tarif PPN jadi 11 Persen
Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Tersangka Lainnya Mafia Korupsi Minyak Goreng, Ini Modusnya
Pro Kontra Pemecatan Dokter Terawan, SKPPHI: Ada Momentum Terbentuknya Organisasi Dokter Tandingan
Menaker: Pemerintah Perluas Kesempatan Kerja Tenaga Profesional di Republik Korea
Redaksi
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment