Harniati Sampaikan Peran Penting Kemenkumham pada Rapat Inventarisasi Perda

Harniati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk menjadi Narasumber Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Tahun 2022, di Pontianak, Kalbar, Kamis (20/05/22).
Harniati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk saat jadi Narasumber Rapat Inventarisasi Perda Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Tahun 2022, di Pontianak, Kalbar, Kamis (20/05/22).(Foto: Sub Bidang Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah/Narasi: Alfian)

PONTIANAK (KALBAR) - Forumpublik.com | Dalam rangka pelaksanaan pengawasan produk hukum daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat mengundang Harniati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk menjadi Narasumber Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Tahun 2022, di Pontianak, Kalbar, Kamis (20/05/22).

Harniati berkesempatan menyampaikan materi tentang Peran Kemenkumham dalam mendorong percepatan Penyesuaian Produk Hukum Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Mengawali materinya, Harniati menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam pengharmonisasian Rancangan Perda, antara lain masih adanya egoisme Sektoral, sehingga perlu persamaan persepsi tentang fungsi Kantor Wilayah dalam pelaksanaan fasilitasi dan Pengharmonisasian Raperda sebagaimana amanat dalam Pasal 58 UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang Undang (UU) No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Perlu pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan, karena masih terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur satu subjek hukum yang sama terkadang berbeda pengaturannya. Contohnya pengaturan yang berbeda tentang Dana Desa diatur dalam Permendagri, Permendes, Permenkeu, Perlu peningkatan koordinasi dan pemahaman antara Pemerintah Daerah, DPRD, dengan Kantor Wilayah dan Perlu peningkatan jumlah Perancang Peraturan Perundang-undangan di Daerah," jelasnya.

Baca juga: Maret 2022 Pendapatan Negara Tunjukkan Kinerja Positif, Pajak Penerimaan Capai Rp322,46 Triliun

Ia menambahkan beberapa permasalahan di bidang regulasi antara lain adalah Nilai-nilai Pancasila tidak dijadikan “pedoman” dalam penyusunan materi muatan rancangan peraturan daerah, regulasi di daerah banyak bermasalah dan bertentangan dengan Peraturan Pusat (disharmonisasi), fungsi harmonisasi yang dijalankan masih bersifat parsial sehingga tidak intergrasi sistematis, Belum optimalnya peran perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan di daerah.

Menjawab permasalahan tersebut, Harniati menegaskan bahwa perlu dibenahi berbagai permasalahan dalam peraturan perundang-undangan yang menghambat pembangunan dan dalam rangka mengatasi permasalahan ketidakpastian hukum, guna mendorong kinerja pembangunan Nasional yang optimal sehingga dibutuhkan pembenahan peraturan perundang-undangan secara sistematis atau reformasi regulasi.

"Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham sebagai kepanjangan tangan Kemenkumham harus mengambil peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, agar peraturan perundang-undangan di daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan/ program nasional," tambah Harniati.

Terakhir, Harniati menjelaskan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memperkuat peran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan, mulai dari UU sampai Peraturan Daerah dengan tujuan untuk mencegah banyaknya Peraturan daerah yang bertentangan baik secara vertikal maupun horizontal.

Lihat juga:
Airlangga: Kinerja Ekspor dan Impor Indonesia Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Jaga Momentum Penerimaan Negara, Pemerintah Naikkan Tarif PPN jadi 11 Persen
Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Tersangka Lainnya Mafia Korupsi Minyak Goreng, Ini Modusnya
Pro Kontra Pemecatan Dokter Terawan, SKPPHI: Ada Momentum Terbentuknya Organisasi Dokter Tandingan
Menaker: Pemerintah Perluas Kesempatan Kerja Tenaga Profesional di Republik Korea

Redaksi
Editor: Rianto


0 comments:

Post a Comment