Jaga Momentum Penerimaan Negara, Pemerintah Naikkan Tarif PPN jadi 11 Persen

Jaga Momentum Penerimaan Negara, Pemerintah Naikkan Tarif PPN jadi 11 Persen
Ilustrasi. Pemerintah lakukan penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022. (Foto: Dok. Ist)

JAKARTA - Forumpublik.com | Pajak adalah merupakan instrumen penting untuk menopang perekonomian setiap negara. Sekitar 80% penerimaan Indonesia berasal dari pajak.

Untuk itu, agar dapat membiayai pembangunan dan menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibutuhkan penerimaan negara yang kuat. Fondasi sistem perpajakan pun perlu dilakukan pembenahan yang berkelanjutan.


Sebagai bentuk pembenahan berkelanjutan dari sisi administrasi dan kebijakan, pemerintah menyusun Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi bagian penting dari reformasi perpajakan untuk membangun fondasi perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, dalam jangka menengah dan panjang.

Salah satu amanat dalam UU HPP tersebut adalah penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan pengaturan terkait PPN merupakan bagian tak terpisahkan dari konsolidasi fiskal dan reformasi perpajakan untuk mendukung penerimaan perpajakan yang optimal dan berkesinambungan.

"Selain itu penyesuaian tarif PPN ini merupakan cerminan dari prinsip gotong royong, yaitu yang mampu membayar lebih besar dan yang tidak mampu dibantu," ucap Yustinus, Sabtu(16/04/2022).

Baca juga: Rugi Milyaran Rupiah, Supplier Tanah Proyek Tol Gugat Kontraktor BUMN dan Rekanan

Ia menjelaskan, agar setiap masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM) pun terus mendapat dukungan.

"Selama ini seluruh lapisan ekonomi masyarakat harus menanggung beban PPN yang sama, semestinya yang mengonsumsi barang atau jasa lebih banyak atau lebih eksklusif harus diatur secara terpisah agar tercipta keadilan dalam pemungutan pajak," ujar Yustinus,Sabtu(16/04).

Dalam melaksanakan UU HPP, Pemerintah sepenuhnya mempertahankan fasilitas PPN yang saat ini berlaku (existing). Barang/jasa yang semula non barang kena pajak/non jasa kena pajak dan menjadi barang kena pajak/jasa kena pajak menurut UU HPP, diberikan fasilitas pembebasan PPN.

Sehingga meskipun merupakan barang dan jasa kena pajak, masyarakat berpenghasilan kecil dan menengah tetap tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut sebagaimana yang berlaku saat ini.

Momentum penyesuaian tarif PPN ini juga sudah tepat, karena selama menghadapi pandemi Covid-19, APBN telah menjadi instrumen utama untuk melindungi masyarakat dan memulihkan ekonomi. Defisit anggaran disesuaikan hingga batas tiga persen PDB. APBN selalu menjadi bantalan sehingga ekonomi nasional agar tidak terperosok lebih dalam.

"Jika ditunda, program-program perlindungan sosial akan turut terimbas. Potensi penerimaan negara juga akan semakin rendah, sementara belanja perlindungan sosial masih menjadi kebutuhan utama di tengah pandemi," pungkas yustinus.

Lihat juga:
Ekspor Mobil Dari Pelabuhan Patimban Capai 180 Ribu Unit di 2022, Jokowi: Akan Dikembangkan ke Negara Lain
UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Menjawab Tantangan Desentralisasi Fiskal
Menkeu Bersama Empat Menko, Kapolri dan Panglima TNI Laporkan SPT Tahunan 2021
Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Analis Pertahanann Negara Kementerian Pertahanan
Jelang MotoGP Indonesia 2022, Pembenahan Sirkuit Mandalika Selesai 8 Maret

Editor: Firmanto


0 comments:

Post a Comment