Wako Batam, Muhammad Rudi saat menghadiri peresmian kampung restorative justice yang dibentuk Kejari Batam, di Kelurahan Kibing, Batuaji, Batam, Kepri, Selasa (15/03/2022). (Foto: Istimewa) |
Ia mengungkapkan, penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban. Keberadaan kampung restorative justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Batam.
"Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya, kalau memang harus dihukum, ya dihukum," kata Rudi, saat menghadiri peresmian kampung restorative justice di Kelurahan Kibing, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (15/03/2022).
Ia berharap, jika setiap kasus bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait, kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan," katanya.
Baca juga: BPS: Pertumbuhan Ekonomi Batam Capai 4,75 Persen, Tertinggi di Kepri
Dengan dibentuknya kampung Restorative Justice tersebut, budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum.
Untuk diketahui, pelaksanaan kampung Restorative Justice melibatkan seluruh unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Batam.
Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Kampung Restorative Justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.
Adapun syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.
Di lokasi sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Herlina Setyorini menyampaikan, sesuai Peraturan Kejaksaan 15/2020 Pasal I angka I yang mengatur tentang Keadilan Restoratif, maka kampung tersebut menjadi pelopor untuk menyelesaikan perkara tindak pidana secara kekeluargaan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta semua pihak yang berkaitan untuk sama-sama mencari penyelesaian masalah yang adil dengan menekankan pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan pembalasan.
"Tidak semua perkata tindak pidana harus diproses hukum. Ada yang namanya Restorative Justice, penyelesaiannya bisa dilakukan secara musyawarah dan mufakat untuk mendapatkan keadilan dengan pemulihan kembali seperti keadaan semula," katanya.
"Mencuri yang nilai kecil bisa diselesaikan antara korban dan pelaku bersama keluarga masing-masing serta pihak penegak hukum berkaitan lain menyelesaikan secara baik tanpa merugikan pihak manapun," kata Herlina.
Herlina menjelaskan, Restorative justice bukan upaya melindungi pelaku kejahatan, namun sebagai penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan yang mana hasil akhirnya tanpa merugikan salah satu pihak, seperti yang ditekankan dalam poin pemulihan pada keadaan yang semula.
"Kampung Restorative Justice ini menjadi pelopor bagi kelurahan lain di Kota Batam untuk membentuk kampung serupa. Kampung restorative justice fungsinya untuk menyosialisasikan kebijakan restorative justice," jelasnya.
Lihat juga:
Hamili Anak 12 Tahun, Jaksa Tuntut Eks Oknum Manager Pertamina Teuku Nazar Mulia 16 Tahun Penjara
Pastikan Ketersedian Bahan Pokok, Wagub Kepri dan Disperindag Batam Dampingi Wamendag Tinjau Pasar Induk Jodoh
HARRIS Resort Barelang Adakan Fun Games pada Tenaga Kesehatan dan Wartawan
P3AP2KB: Ponsel Picu Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Perempuan di Kep
Potensi Banjir Rob di Kepri, BMKG Umumkan Peringatan Dini
Editor: Tonang
0 comments:
Post a Comment