Rugi Milyaran Rupiah, Supplier Tanah Proyek Tol Gugat Kontraktor BUMN dan Rekanan

Rugi Milyaran Rupiah, Supplier Tanah Proyek Tol Gugat Kontraktor BUMN dan Rekanan
Majelis Hakim saat memeriksa legal standing para pihak, baik penggugat dan tergugat/turut tergugat, sidang perdana, dengan register No. Perkara : 74/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt, di PN Jakarta Barat, Rabu (09-03-2022). (Foto: Megy Aidillova/Forumpublik.com)

JAKARTA - Forumpublik.com | Supplier Tanah Proyek Tol Serang layangkan gugatan hukum terhadap Kontraktor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Rekanannya karena tagihan macet. Terhadap gugatan ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menggelar sidang perdana, Rabu (09-03-2022).

Dalam gugatan dengan register No. Perkara : 74/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt, PT. Multisarana Mitra Lestari diwakili oleh kuasanya selaku penggugat menggugat PT. Lordin Indo Perkasa sebagai Tergugat dan PT. Pembangunan Perumahan, persero (Tbk) sebagai turut Tergugat.

Pengamatan awak media di PN Jakbar, pada sidang perdana ini kuasa hukum dari PT. Multisarana Mitra Lestari (MML) selaku Penggugat tampak menghadiri sidang, begitu pula Kuasa dari PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk selaku pihak turut Tergugat, sedangkan pihak Tergugat dalam hal ini PT. Lordin Indo Perkasa tidak menghadiri sidang.

Adapun agenda acara sidang perdana ini cukup singkat, karena hanya memeriksa legal standing para pihak, baik penggugat dan tergugat/turut tergugat.

Dikarenakan pihak Tergugat tidak menghadiri sidang, majelis Hakim menunda sidang, dan agenda sidang lanjutan akan digelar pada hari Rabu, (16-03-2022).

Baca juga: Rest Area Gunung Mas Puncak akan Dibangun dengan Biaya Rp52,9 Miliar, Siap Tampung 516 PKL

Tim Kuasa Hukum Penggugat saat dimintai keterangan di PN Jakarta Barat menyebutkan jika pihaknya menyambut baik kehadiran kuasa dari Turut Tergugat yaitu PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk, namun sebaliknya menyesalkan pihak dari Tergugat yang tidak menghadiri sidang perdana ini.

"Kami dari tim hukum penggugat menyambut baik kehadiran kuasa dari turut tergugat pada sidang perdana ini, namun sebaliknya menyesalkan ketidakhadiran dari Pihak Tergugat yaitu PT. Lordin Indo Perkasa. Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi penyebab ketidakhadiran dari Tergugat, karena pada saat sidang tadi majelis hanya menyampaikan bahwa Tergugat tidak hadir. Kita lihat saja nanti pada sidang berikutnya semoga tergugat dapat hadir," ujar tim hukum.

Sebagaimana diketahui, PT. Multisarana Mitra Lestari (MML) perusahaan supplier tanah merah super yang mensuplai tanah merah super untuk kebutuhan proyek pembangunan jalan tol simpang susun serang banten yang dikerjakan oleh PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk, yang melayangkan gugatan wanprestasi / tagihan macet terhadap PT. Lordin Indo Perkasa sub-kontraktor dari PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk.

Dalam gugatannya PT. Lordin Indo Perkasa duduk sebagai tergugat, sedangkan PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk duduk sebagai turut Tergugat.

Adapun alasan PT. MML menggugat para tergugat dan turut tergugat karena sangat dirugikan atas tindakan wanprestasi (tagihan macet) yang dilakukan oleh tergugat dan turut tergugat. PT. MML mengalami kerugian karenaTergugat tak kunjung membayarkan tagihan supplai tanah merah super ke proyek turut tergugat yang mencapai besaran hingga Rp. 2.859.000.000,- (dua milliar delapan ratus lima puluh sembilan juta rupiah) yang bertahun-tahun menunggak.

Salah satu Tim Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, tergugat hanya beralasan jika macetnya pembayaran kepada penggugat dikarenakan tergugat belum mendapat pembayaran dari turut tergugat.

"Ini adalah gugatan Wanprestasi. Tergugat memiliki kewajiban pembayaran tagihan kepada klien kami tapi hingga bertahun-tahun tergugat tidak kunjung membayar dengan alasan belum menerima pembayaran dari turut tergugat. Tagihan pokoknya 2,8 miliaran lah, kronologis lengkapnya nanti akan terungkap di persidangan", ujar salah satu Tim Kuasa Hukum Penggugat.

Tim Kuasa Hukum Penggugat menjelaskan, prinsipnya sebelum gugatan ini dilayangkan, klien kami telah berupaya meminta penyelesaian kepada Tergugat di luar Pengadilan, tapi tampaknya tergugat tidak memiliki itikad baik untuk membayar.

"Jangankan untuk membayar, tergugat saja menghilang begitu saja, bahkan saat klien kami mencoba mendatangi kantor tergugat, kantornya sudah tidak ada, karena rupanya perusahaan tergugat hanya berkantor di Virtual Office, dan ini juga kita merasa heran melihatnya, perusahaan BUMN sekelas PP (PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk kok bisa menunjuk PT. Lordin Indo Perkasa yang hanya beralamat di Virtual Office menjadi Sub-Kontraktornya PP. Ya beginilah jadinya", terang Tim Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Ryanto Sirait & Partners /RSP Law Office.

Lihat juga:
Dewan Sumber Daya Air Nasional Tetapkan Empat Isu Stragegis
Rombongan 80 Orang WNI yang Dievakuasi dari Ukraina Tiba di Indonesia
Menaker Ida Fauziyah: Untuk Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015
Pemerintah Berlakukan, Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan
Enam Dubes Negara Sahabat Serahkan Surat Kepercayaan pada Presiden Jokowi

Penulis: Megy Aidillova
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment