Jumpa pers Polres Karawang atas penangkapan 38 Sindikat Pengedar Narkotika yang digelar di Mapolres Karawang, Jabar, Senin (21/3/2022). (Foto: R Elon/Forumpublik.com) |
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, keberhasilan ini berkat kerjasama dengan masyarakat Kabupaten Karawang, akan pentingnya bahaya Narkoba. Sehingga masyarakat turut serta membantu Polri dalam pemberantasan narkoba melalui Program "Lapor Pak Kapolres".
"Para tersangka ditangkap dibeberapa tempat di wilayah yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Karawang," ujar Aldi, dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Karawang, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Penyaluran Bansos Program BPNT di Pamijahan Berjalan Kondusif
Kapolres mengungkapkan, narkotika yang berhasil diamankan yakni jenis Sabu-sabu, Ganja, Psikotropika dan Obat Keras Tertentu (OKT) yang dalam aturan sudah termasuk obat yang dilarang.
"Dengan barang bukti sabu sebarat 360 gr, ganja 423,76 gr, psikotropika 86 butir dan OKT sebanyak 1.599 Butir," ucap Aldi.
Menurut Kapolres, modus dari para tersangka, yakni menjual barang terlarang tersebut melalui media sosial dan person to person.
"Adapun pasal yang di persangkakan antara lain, untuk pasal tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau maksimal hukuman mati, tentang psikotropika dan pengedar obat keras terlarang diancam kurungan 8 tahun, dan tidak tertutup kemungkinan masih banyak pengedar lain yang akan kita tangkap, agar Karawang Bersih dari Narkotika dan Generasi muda terselamatkan imbuhnya," pungkas Aldi Subartono.
Lihat juga:
Rest Area Gunung Mas Puncak akan Dibangun dengan Biaya Rp52,9 Miliar, Siap Tampung 516 PKL
Diduga Membegal Warga, Guru Ngaji Kader HMI Ditangkap Polisi
Cegah Hal-hal Negatif, Jabar Berencana Bentuk Dewan Pengawas Pesantren
Permintaan dari Epicstar Groip, Jabar Ekspor Fesyen, Manggis, Rambutan, Salak Hingga Jengkol ke Dubai
Pengusaha Bentuk APSAI Dukung Kota Layak Anak, Rustam Hutabarat: Siap Bentuk Kepengurusan
Penulis: R Elon
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment