P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hippal Tua Sirait yang didampingi P.S. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, Perwakilan BNNP Kepri, dan dihadiri oleh Kejaksaan, BPOM, Advokat dan LSM Granat mengatakan, hal ini dilakukan berdasarkan dari Laporan Polisi LP-A/27/II/2022/SPKT-KEPRI Tanggal 3 Februari 2022 dengan tersangka berinisial MM Alias A, serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika.
"Maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja," ucap Sirait.
Ia menjelaskan untuk kronologis singkat dari Laporan Polisi LP-A/27/II/2022/SPKT-KEPRI Tanggal 3 Februari 2022 yang mana pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Subdit 2 Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual narkotika jenis ganja di seputaran Villa Mas.
"Selanjutnya tim melakukan observasi, survalance dan undercoverbuy di seputaran Villa Mas kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki beserta barang bukti yang setelah ditangkap mengaku bernama Inisial MM Alias A di depan gerbang komplek perumahan Villa Mas Kelurahan Sei Panas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam," ucapnya.
Baca juga: Pastikan Ketersedian Bahan Pokok, Wagub Kepri dan Disperindag Batam Dampingi Wamendag Tinjau Pasar Induk Jodoh
Sirait lebih lanjut menjelaskan, bahwa barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi tersebut diatas adalah sebanyak 225,59 gram ganja.
"Jadi, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 156,85 gram ganja, sedangkan sisanya seberat 63,74 gram ganja untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri," jelasnya.
Kemudian, ia mengatakan untuk 68,74 gram ganja untuk pembuktian di persidangan.
"Barang bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat," katanya.
"Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, saat mendampingi P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.
Lihat juga:
HARRIS Resort Barelang Adakan Fun Games pada Tenaga Kesehatan dan Wartawan
P3AP2KB: Ponsel Picu Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Perempuan di Kep
Potensi Banjir Rob di Kepri, BMKG Umumkan Peringatan Dini
Pelaku UMKM Terima Bantuan Pinjaman Bunga 0 Persen dari Pemprov Kepri dan BRK
Pemko Batam Serahkan Surat Keputusan Pengangkatan 130 PNS Baru Lulusan Tahun 2019
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment