Penyelenggaraan Bimtek ini bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Selain itu, Bimtek ini juga untuk memberikan pemahaman tentang butir-butir kegiatan analisis pertahanan negara dan meningkatkan kemampuan pejabat APN dalam menyusun SKP dan DUPAK sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional.
"Pejabat APN diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada organisasi dalam mendukung terimplementasinya kebijakan Pertahanan Negara dalam konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta," kata Untung Purwadi pada tersebut, pembukaan sambutan dari Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan pada acara Bimtek Penyusunan SKP tersebut, Jakarta, Selasa (9/03/2022).
Pelaksanaan Bimtek jabatan APN ini dihadiri oleh Sesditjen Strahan Kemhan, Para Direktur Ditjen Strahan, Kabagum Setditjen Strahan, Kabag Induk PNS Biro Kepegawaian Setjen Kemhan, tamu undangan serta perwakilan Pejabat Kepegawaian dan Pejabat Fungsonal Analis Pertahanan Negara (APN) Kemhan dengan protokoler kesehatan (Prokes) COVID-19 yang sesuai anjuran pemerintah, dimana Bimtek dilaksanakan selama 2 hari, tanggal 9 dan 10 Maret 2022, di Rupat Tri Tura Gedung Ahmad Yani Lt 8, Jalan Merdeka Barat No.13-14 Jakarta Pusat.
Baca juga: Pemerintah Berlakukan, Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan
Dengan adanya Bimtek ini, dimana Jabatan Fungsional APN, yang merupakan salah satu Jabatan Fungsional yang ada di Kemhan yang strategis maka para pejabat Fungsional APN perlu selalu meningkatkan pengetahuan dan wawasan sehingga dapat memberikan saran dan masukan kepada pimpinan dalam pengambilan keputusan sekaligus dapat mendukung dalam peningkatan kinerja Kementerian Pertahanan.
Bimtek kali ini diadakan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme bagi pejabat fungsional Analis Pertahanan Negara, dengan beberapa topik pembahasan, yang pertama dengan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang disampaikan oleh Sugiharto, S.Sos dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penyusunan SKP berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permen PANRB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
"Penyusunan Rencana SKP dilakukan melalui dialog kinerja antara pegawai dengan Pejabat Penilai Kinerja dana tau Pengelola Kinerja Tim Pengelola Kinerja, dan wajib mencerminkan penyelaraasan dan penjabran sasaran kinerja organisasi dengan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Instansi Pemerintah dan Perjanjian Kinerja," ucap Untung Purwadi.
Lanjut Untung Purwadi menjelaskan, untuk yang kedua yaitu dengan Penyusunan dan tata cara penilaian Jabatan Fungsional
Analis Pertahanan Negara oleh Dr. Marhaeni Diah S, M.Pd dari BKN. Penyusunan dan tata cara Penilaian Jabatan Fungsional Analis petahanan Negara didasarkan pada Permenpan RB No.7 Tahun 2016 dan Peratuaran BKN No. 19 tahun 2018.
"Penyusunan dan tata cara Penilaian Jabatan Fungsional Analis petahanan Negara merupakan Daftar yang berisi jumlah Angka Kredit dari butir-butir kegiatan yang telah dilaksanakan dan dibuat oleh pejabat fungsional untuk diusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit melalui pejabat pengusul", papar Untung Purwadi.
Lanjutnya, sebagai informasi, Jabatan Fungsional APN di Kementerian Pertahanan ini telah ada sejak 2016, sampai saat ini belum mendapatkan tunjangan jabatan, pengajuan tunjangan jabatan masih dalam proses di Menpan RB.
"Semoga dengan Bimtek ini juga dapat mendorong pemerintah khususnya Kemenpan RB segera memprosesnya, sehingga akan memberikan motivasi bagi para pejabat Fungsional APN," tutup Untung Purwadi.
Lihat juga:
Enam Dubes Negara Sahabat Serahkan Surat Kepercayaan pada Presiden Jokowi
99 Warga Negara Indonesia Dievakuasi Keluar Dari Ukraina
Panglima TNI Andika Perkasa Terkonfirmasi Positif Covid-19
Luncurkan TBM MRT Fase 2A, Jokowi Dorong Keberlanjutan Transportasi Modern, Nyaman, dan Terintegrasi
Pemerintah Melalui LPDP Telah Berikan Beasiswa Rp14,9 Triliun dari 2012-2021
Editor: Firmanto
0 comments:
Post a Comment