Ilustrasi. Gedung Kantor Polres Dumai yang beralamt di Jalan Jend. Sudirman No. 01, Buluh Kasap, Dumai Timur, Buluh Kasap, Dumai Tim., Kota Dumai, Riau. (Foto: Istimewa) |
Hal ini dilakukan penyidik sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai saat pengembalian berkas beberapa waktu lalu.
"Hingga kini kita masih melengkapi berkas, alat-alat bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kota Dumai tahun 2013," ungkap Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, Minggu (4/12/21).
Baca juga: IPW Minta Presiden Jokowi Tegur Kapolri, Tuntaskan Mafia Tanah di Riau
Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi menjelaskan, penyidik telah memeriksa sebanyak 21 saksi termasuk mengkonfrontir antara saksi dengan tersangka yang sudah ditetapkan penyidik.
"Seiring tahapan tersebut, penyidik juga berkoordinasi dengan JPU untuk mempercepat proses pelimpahan berkas dan tersangka," ucap Aris.
Aris mengatakan, selain berkoordinasi dengan JPU Kejari Dumai, penyidik Polres Dumai juga berkoordinasi dengan Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau
"Penyidik juga berkoordinasi dengan Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, agar kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah 2013 ini rampung dilakukan," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti Polres Dumai dengan menetapkan 4 tersangka.
Lihat juga:
Walikota Dumai Resmi Buka Kejurkot, 17 Cabang Olahraga yang Dipertandingkan dan Diikuti 1.500 Peserta
Banjir Kota Dumai Rendam Permukiman dan Perkantoran, Semakin Mengkhawatirkan Warga
KLHK Tangkap Pelaku Peredaran Kayu Ilegal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Riau
Lelang Besi Tua Eks PT CPI, Pejabat Direktorat Jenderal Keuangan Pusat Disomasi
Gubernur Riau Minta Semua OPD Aktif Dalam Kampanye dan Antisipasi COVID-19
Penulis: Endy-Dnst
Editor: Firmanto
0 comments:
Post a Comment