SIAK (RIAU) - Forumpublik.com | Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera dan Korem 031 Wirabima Pekanbaru, hentikan peredaran kayu ilegal jenis meranti dan campuran, Minggu (24/10/2021).
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK mengatakan, peredaran kayu ilegal jenis meranti dan campuran sebanyak 18 m3 yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Riau.
"Tim menahan tiga supir truk (HDG, S dan HSS) dan dua kernet (JH dan OS) di Kantor Seksi II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Pekanbaru, karena mengangkut kayu ilegal, tidak dilengkapi surat sah," kata Sustyo Iriyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan itu memanfaatkan laporan pengaduan dari masyarakat adanya penebangan ilegal di dalam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil – Bukit Batu, di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
"Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Korem 031 Wirabima Pekanbaru, 24 Oktober 2021 pukul 17.30 WIB, mengamankan satu truk membawa kayu ilegal (tanpa surat sah). Esok hari, 25 Oktober 2021, Tim kembali menahan dua truk juga mengangkut kayu ilegal," ucap Sustyo Iriyono.
Baca juga: Gubernur Riau Didampingi Forkopimda Dumai Serahkan 50.000 Dosis Vaksin COVID-19
Lanjut Sustyo Iriyono mengatakan, Tim menduga kayu-kayu ilegal itu berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
"Kami sudah mengidentifikasi kegiatan ilegal di dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil – Bukit Batu. Kami akan terus memberantas kegiatan ilegal di kawasan konservasi dan akan menjerat penebang, pembawa dan pemodal atau aktor intelektualnya," kata Sustyo Iriyono.
Pada kesempatan yang, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan, berjanji, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melanjutkan memeriksa supir dan kernet untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
"Kita akan memeriksa para pihak yang terlibat, terutama jaringan peredaran kayu ilegal," ucap Subhan.
Penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan menjerat para pelaku peredaran kayu ilegal dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Jika terbukti, para pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar," pungkas Subhan.
Lihat juga:
Kunjungi Puskesmas, Kapolda: Saya Ingin Pastikan Semua Berkolaborasi Tangani COVID-19
Polisi Tangkap Pelaku Teror Pelemparan Kepala Anjing Dirumah Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau
Wakapolri Apresiasi Polda Riau Siapkan Aplikasi Mata Asap Antisipasi Karhutla
Wakapolri Resmikan Gedung Pelayanan Publik Terpadu Polda Riau
Peniadaan Mudik Lebaran 2021, Polda Riau Dirikan 58 Pos Penyekatan
Editor: Firmanto
0 comments:
Post a Comment