Kegiatan ini Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp15 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa Tersangka S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print- 979/M.2.1/Fd.1/09/2021 tertanggal 29 September 2021.
"Tersangka BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-980 /M.2.1/Fd.1/09/2021, dengan tanggal yang sama," ucap Leonard pada siaran persnya di Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Ia menjelaskan, untuk Tersangka S dan Tersangka BSM, telah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dan selanjutnya terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 September 2021 s/d 18 Oktober 2021 yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung dengan dasar penahanan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
"Sementara terhadap Tersangka PPP dan Tersangka N, akan dilakukan pemunduran waktu pemeriksaan tersangka sesuai dengan surat permohonan waktu pemunduran waktu pemeriksaan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum masing-masing tersangka," jelasnya.
"Perbuatan para Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI NoMOR 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Leonard.
Baca juga: Ajang Konsolidasi AMAN Indonesia Menjaga Toleransi Dan Memerangi Radikalisme
Sebagai informasi, dalam terkait Dugaan Tipikor untuk kegiatan pelaksanaan RTH Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 yang sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, telah ditetapkan 4 (empat) orang Tersangka, yaitu:
1. Tersangka S selaku Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-911/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.
2. Tersangka BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-912/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.
3. Tersangka PPP selaku Direktur Utama PT. M.P.G, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-913/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.
4. Tersangka N selaku Pihak Swasta/Makelar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-914/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.
Adapun duduk kasus posisi perkara:
1.Bahwa pada TA 2019 Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jawa Barat untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) terdiri dari 3 pagu anggaran Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana.
2. Di dalam anggaran tersebut, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas telah terjadi pinjam bendera di mana Tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh Tersangka BSM selaku PPK. Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh Tersangka N kepada Tersangka BSM, Tersangka S selaku PA (Kepala Dinas).
3. Dalam pelaksanaan/fisik pekerjaan setelah habis kontrak tersangka S selaku PA/Kepala Dinas telah memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100% agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.
4. Pembayaran termin 100% ada dokumen yang direkayasa tandatangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur.
5. Tersangka PPP selaku penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar + Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dari nilai kontrak Rp 14.000.000.000 (empat belas milyar rupiah).
Lihat juga:
Kronologi Penangkapan Kapolsek Astanaanyar Bandung dan Proses Pencopotan Usai Tertangkap Narkoba
Presiden AFKN Taruh Harapan Besar Santri dan Santriwati Ikut Terlibat Kemajuan Bangsa Indonesia
Temukan Kerugian Keuangan Negara di Desa Bojongsari, Peran Inspektorat Bekasi Mandul
Presiden Tandatangani Perpres 25/2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
Kapolri: Polri Beri Kekuatan Terbaik Bantu Cari KRI Nanggala-402
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment