Jaksa Dakwa Catur Dewi alias Eliza yang Mengaku Pejabat Lelang di KPKNL, Tipu para Korban Hingga Ratusan Juta

Jaksa Dakwa Catur Dewi alias Eliza yang Mengaku Pejabat Lelang di KPKNL, Tipu para Korban Hingga Ratusan Juta
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza yang mengaku Pejabat lelang di KPKNL, dipimpin Majelis Hakim PN Batam Yoedi Anugrah Pratama, Twis Retno Ruswandari, Halimatussakdiah dan dihadiri oleh JPU Herlambang Adhi Nugroho, di PN Batam, Kepri, Rabu (27/102021). (Foto: Tonang/Forumpublik.com)

TANJUNGPINANG (KEPRI) - Forumpublik.com | Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar persidangan terdakwa Catur Dewi alias Eliza yang dipimpin Majelis Hakim PN Batam Yoedi Anugrah Pratama, Twis Retno Ruswandari, Halimatussakdiah dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Batam, di PN Batam, Kepri, Rabu (27/102021).

Pada perkara ini, terdakwa Catur Dewi yang mengaku sebagai pejabat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Batam berhasil menipu sebanyak enam orang dengan keuntungan sebesar Rp.231.280.000.

Pada surat dakwaan JPU Helambang Adhi Nugroho mengatakan, bahwa Catur Dewi telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai pejabat lelang di KPKNL Kota Batam yang mengakibatkan terdakwa saksi Fahrojim, Fajri Nurhadi, Suryanti, Hasdayulianti Werda, Nurhudaimah, Eeng Putri Susila mengalami kerugian yang keseluruhannya sebesar Rp.231.280.000.

Bermula pada Selasa (22 Desember 2020) terdakwa bertemu dan berkenalan dengan saksi FAHROJIM dan terdakwa mengaku sebagai petugas KPKNL menawarkan pada saksi Fahrojim untuk mengikuti pendaftaran lelang barang berupa satu unit ruko lantai II yang lokasinya berada di Marbella 2 blok D5 No.11 dan satu unit ruko lantai II yang lokasinya berada di Buana Vista Blok K No. 53 dengan memperlihatkan video ruko yang akan dilelang kepada saksi. Sehingga membuat saksi tergerak untuk menyerahkan uang miliknya kepada terdakwa dengan harapan bisa menjadi pemenang lelang dan memiliki ruko. Kemudian saksi menyerahkan uang miliknya secara bertahap kepada terdakwa dengan ditransfer melalui rekening atas nama Ernawati dengan total uang yang diterima terdakwa dari saksi Fahrojim sebesar Rp. 145.000. Setelah menunggu beberapa lama namun saksi Fahrojim belum juga mendapat kabar tentang pengumuman pemenang lelang dari terdakwa ataupun memiliki ruko sebagaimana dijanjikan terdakwa sampai akhirnya saksi menyadari telah menjadi korban penipuan terdakwa karena terdakwa bukan merupakan pegawai KPKNL.

Kemudian pada tanggal 23 Desember 2020 terdakwa bertemu dan berkenalan dengan saksi Fajri Nurhadi, korban kedua untuk menawarkan satu unit mobil merek Toyota Fortuner warna hitam untuk dijual dengan cara lelang dengan harga sebesar Rp. 250.000.000, dengan memperlihatkan foto satu unit mobil merek Toyota Fortuner. Sehingga membuat saksi korban percaya dan tergerak untuk menyerahkan uang miliknya kepada terdakwa dengan maksud agar dapat memiliki mobil tersebut. Kemudian Fajri Nurhadi menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000 sebagai tanda pembayaran awal kepada terdakwa dengan cara mentransfer ke rekening atas nama Ernawati yang menurut terdakwa adalah bendahara KPKNL. Setelah Fajri Nurhadi menunggu beberapa waktu, ternyata terdakwa tidak pernah menyerahkan mobil Toyota Fortuner yang dijanjikan, sebaliknya saksi mendapat informasi bahwa terdakwa bukanlah pegawai KPKNL Kota batam.

Baca juga: Samuel Jason Atlet Taekwondo Kepri Sumbang Medali Perunggu

Untuk korban ketiga, pada Sabtu (19 September 2020) terdakwa bertemu dan berkenalan dengan saksi Suryanti di Kota Batam. Terdakwa yang mengaku sebagai petugas KPKNL dengan nama Eliza menyampaikan dan menawarkan pada Suryanti, ada lelang satu unit rumah di Perum Buana Vista tahap 3 Batam dengan harga Rp. 65.000.000. Dengan maksud agar mendapatkan rumah dengan cara mendapatkan lelang sebagaimana janji terdakwa, saksi korban menyerahkan uangnya secara bertahap kepada terdakwa yang keseluruhannya berjumlah Rp. 21.000.000. Setelah menunggu proses yang cukup lama terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti lelang atas rumah sebagaimana yang dijanjikan terdakwa sehingga merugikan saksi Suryanti sebesar Rp. 21.000.000.

Pada bulan September 2020 terdakwa bertemu dan berkenalan dengan saksi Hasdayulianti Werda korban keempat, untuk menawarkan pembelian satu unit rumah di Perum Buana Vista tahap 4 Blok C No.53 dengan harga Rp. 65.000.000. Dikarenakan terdakwa mengaku sebagai pegawai KPKNL dan menginformasikan penjualan rumah dengan harga murah dan dapat dibeli dengan cara dicicil membuat saksi percaya dan tergerak untuk menyerahkan uang miliknya kepada terdakwa dengan maksud agar dapat memiliki rumah yang dimaksud terdakwa, saksi menyerahkan uang miliknya sebesar Rp. 6.200.000 sebagai tanda pembayaran awal kepada terdakwa. Namun kemudian saksi mendapat informasi bahwa terdakwa bukan merupakan pegawai KPKNL Batam dan saksi tidak pernah memiliki rumah sebagaimana dijanjikan terdakwa sehingga saksi dirugikan sebesar Rp. 6.200.000 akibat perbuatan terdakwa.

Untuk korban kelima, pada Senin (4 Januari 2021) terdakwa dan saksi Nurhudaimah berkomunikasi melalui pesawat telepon dengan yang kemudian terdakwa menawarkan satu unit rumah yang berlokasi di Buana Vista Indah 2 Blok B No. 11 dengan cara lelang dan harga Rp. 85.000.000. Terdakwa mengatakan pembayaran rumahnya bisa dicicil, sehingga membuat saksi Nurhudaimah percaya dan tergerak untuk menyerahkan uang miliknya kepada terdakwa dengan mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000, ke rekening Ernawati untuk alasan untuk pendaftaran lelang. Kemudian pada tanggal 5 Januari 2021 terdakwa dihubungi saksi Nurhudaimah dan menanyakan kepastian rumah yang ditawarkan sebelumnya, akan tetapi terdakwa minta dibayarkan uang DP/uang pangkal pembelian rumah sebesar Rp. 10.000.000, sehingga saksi kembali mengirim uang atas permintaan terdakwa.

Tidak lama kemudian terdakwa kembali menawarkan rumah murah seharga Rp. 40.000.000 kepada saksi dan meminta saksi Nurhudaimah kembali mengirim uang pendaftaran lelang sebesar Rp. 2.500.000 danselanjutnya terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp. 1.000.000 dan sebesar Rp. 1.300.000 kepada saksi dan dipenuhi saksi. Sehingga total uang yang diserahkan saksi Nurhudaimah pada terdakwa sebesar Rp. 17.800.000. Setelah menunggu beberapa lama, saksi Nurhudaimah tidak pernah mendapatkan rumah sebagaimana dijanjikan terdakwa sehingga saksi dirugikan dan melaporkan peristiwa itu kepada Kepolisian.

Pada Sabtu (9 Januari 2021) terdakwa kembali melakukan aksinya dengan menghubungi saksi Eeng Putri Susila yang mengaku sebagai petugas KPKNL Kota Batam dengan nama ELIZA dengan menawarkan satu unit rumah untuk dilelang yang berlokasi di Perumahan Buana Vista Indah 4 Blok C No.C1 dengan harga Rp. 100.000.000. Selanjutnya terdakwa meminta saksi agar segera membayar pendaftaran lelang sebesar Rp. 3.000.000 dengan alasan jika tidak cepat nanti unit rumahnya diambil orang, karena terdakwa mengatakan bahwa "segala urusan terkait pembelian rumah dengan cara lelang tersebut diurus oleh terdakwa" membuat saksi Eeng Putri Susila yakin dan tergerak untuk menyerahkan uang miliknya yang keseluruhannya berjumlah Rp. 38.780.000 pada terdakwa dengan harapan segera memiliki rumah. Namun setelah saksi menunggu cukup lama terdakwa tidak pernah memberi kabar malahan terdakwa sudah tidak bisa dihubungi lagi.

"Akibat perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap Herlambang dalam dakwaannya.

Usai pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Hakim Yoedi Anugrah Pratama mempertanyakan perihal tersebut kepada terdakwa Catur Dewi.

"Benar demikian terdakwa," tanya Yoedi pada Catur Dewi.

"Benar itu Yang Mulia," jawab Catur Dewi.

Selanjutnya Hakim Yoedi mempersilahkan JPU untuk menghadirkan para saksi dalam perkara a quo.

"Izin yang Mulia, saksinya belum bisa hadir. Mohon waktu untuk menghadirkan saksi, yang Mulia. Penasehat Hukum (Chicha) terdakwa juga belum bisa hadir juga yang Mulia," ucap Herlambang.

Dengan tidak dapatnya hadir para saksi dan Penasehat Hukum terdakwa Hakim Yoedi menunda persidangan.

"Sidang kita tunda dulu. Kita akan lanjutan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara ini,” ucap Hakim Yoedi sembari mengetuk palu tanda persidangan telah berakhir.


"Persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu (03 November 2021) dengan agenda persidangan pemeriksaan para saksi," tutup Hakim Yoedi.

Lihat juga:
BPS Catat, IHK Dua Kota di Kepri Alami Inflasi pada September 2021
Dimasanders Oknum Dokter Cabul, Jaksa Tuntut Hanya Selama 14 Bulan
Komunitas Harley Davidson Berbagi 1.945 Paket Sembako di Hari Kemerdekaan
Penerapan PPKM Darurat, Kapolda Kepri Salurkan Bantuan Sosial
Maret 2021, Kepri Alami Kenaikan Jumlah Penduduk Miskin Naik 6,12 Persen
BPS: Juni 2021, Ekspor Kepri Naik 2,81 Persen

Penulis: Tonang
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment